DUMAI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Nasional (YLBHN) Ir Muhammad Hasbi meminta kepada aparat hukum untuk mengusut
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai dan jajarannya. Pasalnya, Dia selaku
Kadishub diduga membiarkan Pungutan Liar (Pungli) yang sudah meraja lela di
Dumai khusunya di terminal ilegal pos retribusi Rawa Panjang dan Bukit Timah.
Melihat Hal itu, Hasbi juga
akan melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Asnar dan jajarannya ke aparat
penegak hukum. YLBHN akan melaporkan pungli itu secara tertulis kepada KPK,
Kejagung, dan juga Kapolri.
Dia meminta dilakukan
pengusutan secara tuntas keakar-akarnya atas pungli yang dilakukan oleh
Kadishub Dumai dan jajarannya yang mengutip uang secara liar di Pos Rawa
Panjang dan Pos Bukit Timah. Karna perbuatan itu telah melanggar Peraturan
Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Distribusi
Terminal.
Dimana aturan itu secara
jelas menegaskan setiap retribusi yang ditarik harus ada fungsi pelayanan,
setidaknya mobil masuk ke terminal untuk ditimbang.
”Bagaimana di Pos Rawa
Panjang dan Pos Bukit Timah mau melakukan penimbambangan, sedangkan
timbangannya tak ada. Mobil tak masuk terminal tapi langsug diberi tiket lalu
uang dikutip, kadang ada tiket kadang tak ada. Tanpa fungsi pelayanan mengutip
uang,” ujarnya, Rabu (13/2/2019), kepada sejumlah media.
Dijelaskan Hasbi, Didalam
Pasal 20 BAB 8 Perda Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan
Distribusi Terminal menegaskan setiap kendaraan bermotor umum angkutan barang
yang telah memasuki terminal barang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 1,
sebelum keluar dari terminal barang wajib melakukan penimbangan terhadap berat
kendaraan beserta muatan.
Ini dilakukan untuk
mengetahui berapa bobot kendaraan dan berat barang yang diangkut sesuai dengan
surat izin yang dikeluarkan. Maka dari itu dilakukan penimbangan untuk
mengetahui muatan tersebut pas atau berlebihan.
Terbukti sekarang di kota
Dumai bahwa di terminal utama dan terminal pembantu ilegal Rawa Panjang dan
Bukit Timah sama sekali tidak punya alat penimbangan.
”Bagaimana membuktikan
kelebihan muatan. Jika mobil yang masuk tidak dilakukan penimbangan, tentu kita
tidak mengetahui berapa beratnya. Kalau hal ini dibiarkan dapat mempercepat
kerusakan jalan dan menimbullan kecelakaan akibat kendaraan yang mempunyai
kelebihan muatan,” jelasnya.
Lanjut Hasbi, distribusi
yang tidak melakukan pelayanan tapi uangnya diambil, maka perbuatan tersebut
digolongkan pada perbuatan pungli. Perbuatan ini juga telah melakukan
pelanggaran hukum tindakan pidana yang merugikan keuangan masyarakat tanpa
kejelasan laporan karena uang yang masuk tidak tertata secara pasti.
Karena mobil tak pernah
masuk ke terminal pembantu kecuali berhenti sejenak di pos retribusi lalu sopir
keluar memberikan sejumlah uang atau petugas retribusi yang mengambil uang ke
sopir mobil dengan tidak melakukan pelayanan apapun.
”Diminta pihak Kejari Dumai
Kejati Riau dan Kejagung mempelajari kerugian negara. Karena laporan keuangan
tak jelas. Ketika mobil datang baik yang masuk maupun keluar terminal tanpa
ditimbang sehingga menimbulkan kerugian negara, dan apakah muatan tadi sesuai
dengan standar yang dibenarkan,” sebutnya.
Sebagai contoh, kata Hasbi,
mobil pengangkut CPO yang menambah ukuran panjang tanki atau mobil pengangkut
barang lainnya yang menambah ukuran bak, sehingga menambah beban muatan,
akibatnya jalan menjadi rusak.
Disisi lain, Menurut
salah seorang pakar hukum, Eko Syahputra.SH mengatakan Sistem atau pelayanan
serta pos pembantu yang ada di dinas perhubungan itu seharusnya sama seperti
pos utama mulai dari sistem pelayanan serta sarana dan prasana yang jelas
seperti pos pembatu harus ada tempat area parkir dan tempat penistirahatan.
”Seharusnya dalam meraih
PAD, Dishub dumai harus siapkan berbagai sarana dan prasarana bagi supir di
setiap pos, mau utama dan pos pembantu, seperti area parkir dan tempat
istirahat dan juga ada tenaga medis dan tenaga Damkar,” ucap salah seorang
pakar hukum, Bung Eko Syahputra.SH kepada sejumlah awak media.
Lanjutnya lagi, Kepala
dinas perhubungan dumai seharusnya jeli membaca perda nomor 24 tahun 2011 itu,
karna di dalam perda jelas berbunyi setiap pos mau utama dan pembantu, sistem
pelayanan harus bisa memberi rasa aman dan nyaman.
”Iya, Hari ini dinas perhubungan
kota dumai dalam meraih PAD hanya sekedar memikirkan PAD saja, Namun tidak
memikirkan keselamatan, dan tidak bisa beri rasa nyaman bagi supir dan rasa
aman pengguna jalan,” ujarnya.
Tambahnya, Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dan jajarannya ini diduga melakukan pungutan
liar atau Pungli. Pungli itu dilakukan di pos Retribusi Bukit Timah dan Rawa
Panjang, karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Dumai Nomor 24 Tahun
2001 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Distribusi Terminal.
Ini sesuai dengan pasal 18
ayat 1 yang menerangkan setiap kendaraan bermotor umum angkutan barang
bermuatan yang memasuki atau keluar dari kota Dumai dan atau beroperasi
melakukan pengangkutan barang didalami kota Dumai diwajibkan masuk kedalam
terminal barang.
Sesuai dengan aturan bentuk
penyelengaraan terminal terdiri dari, Penyelenggara terminal barang utama,
terminal barang pembantu dan pos retribusi terminal barang oleh pemerintah
daerah.
”Di pos Bukit Timah dan
Rawa Panjang uang dikutip oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Dumai. Maka ini
sudah melakukan pelanggaran tindak pidana dan Peraturan Daerah dengan melakukan
perbuatan melawan hukum karena mengutip uang tanpa fungsi pelayanan. Maka
pengutipan uang tersebut dapat digolongkan pungutan liar atau pungli,” sebut
Pakar Hukum Kota Dumai, Eko Syahputra.SH Ketua kepada sejumlah media.
Sumber: Kabarheadline.com