Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Satreskrim Polres Rohil Ciduk Pelaku Judi Remi



ROKAN HILIR- Sebanyak Lima (5) orang pria diamankan Sat Reskrim Polres Rohil. Mereka ditangkap saat tengah asyik bermain kartu remi dengan taruhan uang.

Adapun Lima (5) orang pejudi kartu remi yang ditangkap itu yakni, Rusli Nahar alias Takur (45) warga Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Ali Husin alias Acin (49) warga Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Kemudian, Jusri alias Ijus (38) warga RT 002, RW 001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Rohil, Budiono (57) warga Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil dan Indra  (36) warga Jalan Mansoerdin, RT 002, RW 002, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Selain mengamankan tersangka, personil juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu (1) tumpuk kartu remi dan uang Rp. (470) Ribu Rupiah.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SIK SH MH, Rabu (20/02/2019) menjelaskan," kronologis penangakapan tersangka, pada Jumat (15/2/2019) sekira Pukul 17.00 Wib, unit opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di warung Rusli Nahar alias Takur. Tepatnya di Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil terdapat beberapa orang yang sedang melakukan perjudian kartu remi jenis song.

Mendapat informasi tersebut, maka unit opsnal Polres Rokan Hilir langsung menuju lokasi, dan sesampai di lokasi ditemukan 5 orang laki-laki yang sedang melakukan perjudian kartu remi dengan menggunakan kartu remi dan taruhan uang. "Selanjutnya terhadap para pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rohil, guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Farris.





Sumber: Riaupotenza.com.
Editor: Toni Octora.