Ticker

6/recent/ticker-posts

PH Minta Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak



ROKAN HILIR - Pengadilan Negeri Rohil menggelar sidang agenda Nota Pembelaan (Pledooi) dalam perkara pencabulan anak dibawah umur yang dibacakan Penasehat Hukum Irvan Zulnijar, SH dan Rahmad Hidayat, SH meminta Kliennya agar dibebaskan demi hukum, Rabu (20/02/2019) Pukul 14.30 Wib.

Setelah membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) dipersidangan Awak Media langsung wawancara di luar persidangan kepada Penasehat Hukum Rahmad Hidayat SH, dalam tanggapannya mengatakan bahwa, tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa BR selama (10) tahun, pada Tanggal 13 Februari 2019.

Buktinya saat Keterangan Saksi Fitri Nuraini (Ibu Korban) yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan mengatakan bahwa, saksi mengantarkan kedua anaknya azarah dan SA (Korban) selasa 19 Juni 2018 sekitar Pukul 12.00 Wib kerumah Reben (Ibu Terdakwa BR) dalam acara pernikahan terdakwa BR yang akan dilangsungkan pada Pukul 20.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib.

Setelah itu saksi menjemput kedua anaknya Azahra dan SA (korban) pada hari Rabu Tanggal 20 Juni 2018 sekitar Pukul 18.00 Wib dengan menggunakan sepeda motornya. Dan langsung pulang menuju warung Emmy Mulyati (Ibu kandung Fitri Nuriani)  sekitar Pukul 19.00 Wib.

Selanjutnya pada Tanggal 21 Juni 2018 sekitar Pukul 07.00 wib saat saksi fitri Nuraini (ibu korban) mau mencebok korban SA melihat adanya bercak darah merah dan cairan putih pada pempers Korban SA.

Kenyataanya Dalam Fakta Persidangan keterangan Saksi Fitri Nuraini (Ibu Korban) terbantahkan oleh keterangan Saksi Fadli Nur dipersidangan 29 Januari 2019 mengatakan, saat itu saksi  lagi servis Hp dikonter depan warung Emmy Mulyati (Ibu kandung Fitri Nuraini) pada tanggal 20 juni 2018 sekitar Pukul 22.00 Wib, dan terdengar ada tangisan anak diwarung tersebut, kemudian saksi mengetahui ada mati lampu dan tidak tau matinya kenapa. 

Ditambahkan lagi keterangan saksi Misrih Asih dipersidangan 29 Januari 2019 bahwa saksi melihat saat Fitri Nuraini menjemput SA (korban) baju yang dipakai oleh SA (korban) saat dijemput adalah mengenakan pakaian warna putih bermotif kodok, saat itu saksi juga meliha kalau SA (korban) juga tidak mau pulang saat dijemput oleh saksi Fitri Nuraini (ibu korban). Saksi dimuka persidangan juga menyampaikan bahwa, SA (korban) juga jarang menggunakan pempers.

Dan terungkap Keterangan saksi Imam Tri Anton yang juga merupakan pacar dari pada Fitri Nuraini (ibu korban) dipersidangan  menerangkan bahwa SA (korban) sempat dibawa oleh saksi Emmy Mulyati (nenek korban) ke kisaran pada tanggal 20 Juni 2018, namun saksi Emmy Mulyati menelpon saksi agar menjemput SA (korban) dan dirinya di Kisaran.

Setelah dijemput oleh Anton dengan ditemani oleh Fitri Nuraini (ibu korban) maka SA (korban) langsung dibawa pulang ke Rokan Hilir oleh Fitri Nuraini dan langsung membuat Laporan Polisi di Polres Rokan Hilir, saksi Imam Tri Anton yang selalu menemani Fitri Nuraini  membuat Laporan Polisi. Dipersidangan Imam Tri Anton juga menjelaskan tidak mengetahui apakah  SA (korban) menggunakan pampers atau  tidak. 

Dari uraian tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat, SH merasa ada kejanggalan dari perkara kliennya BR, karena BR bukanlah pelaku cabul sebagaimana yang dituduhkan kepada BR, hal ini terungkap dipersidangan bahwa, tidak ada satu orang saksipun yang melihat bahwa BR telah melakukan perbuatan cabul terhadap SA (korban). 

Bahkan dipersidangan Penasihat hukum juga pernah memutarkan rekaman video dimuka persidangan yang mana SA (korban) mengungkapkan bahwa Fitri Nuraini (ibu korban) yang mengajari kalau BR ayah kandung korban  bukanlah orang yang baik.

Sebelum Sidang Ditutup oleh Majelis Hakim M. Hanafi Insya. SH MH Majelis mempertanyakan kepada Penuntut Umum ada tanggapan atas Nota Pembelaan dari  Penasehat Hukum Terdakwa.Terimah Kasih Bapak Hakim. Penuntut Umum akan mengajukan Replik Pada Sidang Berikutnya Tanggal 27 Februari 2019.






Sumber: wawasanriau.com.
Editor: Toni Octora.