Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Ekstasi, Tim Satnarkoba Polres Rohil Ciduk Pelaku Di Depan Hotel Bestari



ROKAN HILIR- Tim jajaran Satnarkoba Polres Rokan Hilir telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Lintas Riau-Sumut di depan Hotel Bestari Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil Jum'at 08/02/2019 Pukul 18.00 Wib.

Adapun pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi tersebut merupakan warga Dusun III Kampung Jawa AD (32) yang beralamat di Dusun III Kampung Jawa, Kel. Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara Prov. Sumatra Utara.

Barang bukti  (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Satu (1) bungkusan plastik klip bening yang didalamnya berisikan (145) yang seluruhnya berwarna merah muda dan berlogo RJ yang diduga merupakan Narkotika jenis Extacy, Satu (1) buah kotak Hand Phone Merk Samsung A7, Satu (1) unit Hand Phone Merk Nokia warna biru hitam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH mengatakan, kronologis penangkapan pelaku peyalahgunaa Narkotika jenis Ekstasi tersebut pada hari Jum’at 08/02/2019.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, ada orang yang membawa Narkotika jenis Extacy ke Bagan Batu, dalam informasi itu juga disebutkan bahwa orang tersebut naik angkutan umum dari arah Labuhan Batu yang rencananya akan melakukan transaksi di daerah sekitar Hotel Bestari Bagan Batu.

Atas informasi tersebut anggota tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran daerah Hotel Bestari Bagan Batu untuk mematikan kebenarannya. Selanjutnya sekira Pukul 18.00 Wib, ada salah seorang penumpang laki-laki yang turun dari Bus KUPJ didepan Hotel Bestari Bagan Batu, lalu atas dasar kecurigaan padanya, maka tim opsnal mendekatinya untuk memeriksa badan serta pakaiannya.

Pada saat pelaku diperiksa, ditemukan sebuah kotak Hand Phone Merk Samsung A7 dikantong belakang celananya sebelah kiri, dan saat dibuka, dalam kotak Hand Phone tersebut ada sebuah bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat (145) butir pil warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Extacy.

Kemudian pelaku yang mengaku bernama AD (32) tersebut beserta barang bukti (bb) yang ditemukan saat penggeledahan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.





Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.