Ticker

6/recent/ticker-posts

MAPAN Indonesia Protes Hakim PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba


Ketua Umum MAPAN Indonesia
Psf Parulian Hutahaean

BEKASI - Syamsul Rizal alias Kijang (32) merupakan terdakwa bandar narkoba dengan barang bukti 3,5 kilogram asal Pinrang.

Namun Syamsul Rizal alias Kijang ini melenggang bebas, dikarenakan pada 8 Januari 2019 lalu, ia di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Terkait bebasnya bandar narkoba tersebut seperti dilansir dari Tribunnews.com, bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir mengaku kecewa ketika mendengar putusan Hakim PN Makassar, bahwa Syamsul Rizal alias Kijang divonis bebas.

"Yang jelas sebagai penyidik sebagai pelaksana, pasti kecewa. Tetapi kita tidak mencampuri urusan peradilan, beliau (hakim) yang menilai dan tentunya teman kita kejasaan tentunya akan melakukan perlawanan hukum," kata Idris Kadir ditemui usai pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 18 milliar, Rabu (13/2/2019).

Atas vonis bebas bandar dengan barang bukti 3,5 kilogram itu, keseriusan dalam penanganan tindak pidana narkotika pun menimbulkan tanya.

"Ya... bagaimana menafsirkanlah. Yang jelas kita dengan jaksa sudah melakukan ini (penangan kasus) bahkan tuntutannya enam tahu, tapi hakim mungkin ada penilaian lain, kita tidak tahu, itu urusan peradilan," ujar Idris Kadir.

Terkait hal ini, yang merasa kecewa bukan hanya BNN Sulsel saja, melainkan Penggiat Anti Narkoba, Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN-Indonesia) yang di pimpin Psf Parulian HUtahaean juga merasa sangat kecewa atas putusan hakim Makassar memvonis bebas bandar narkoba tersebut.

Menurut Ruli, bahwa Syamsul alias Kijang ini diketahui merupakan satu dari sekian bandar besar yang menjadi incaran polisi dalam kurung waktu beberapa tahun terakhir. Namun ketika upaya kepolisian ini berhasil, malah divonis bebas oleh Hakim PN Makassar.

"Mau jadi apa Negara kita ini, sudah jelas Bandar Narkoba dengan barang bukti sebanyak 3,5 Kg, kok di vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Ada apa ini...?," ungkap Ruli kepada Media EraPublik.com.

Sementara kita ketahui secara bersama, bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tenagh gencar-gencarnya untuk memberantas peredaran Narkoba.

Menurut Ruli, dari Pasal mana yang di ambil oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar sehingga Hakim memvonis bebas 
Syamsul Rizal alias Kijang.

Sedangkan berdasarkan 
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pasal 74

(1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
(2) Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116

(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 118

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 121

(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132

(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 133

(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 144

(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
"Terkait hal ini, kami seluruh keluarga besar MAPAN Indonesia sangat protes kepada Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah memvonis bebas bandar narkoba tersebut. Untuk itu, MAPAN Indonesia akan melaporkan Hakim PN Makassar tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Pusat, sebab ini akan dapat menjadi contoh para Bandar Narkoba lainnya, ketika di adili mereka mendapat vonis bebas," ungkap Ketua Umum MAPAN Indonesia ini.

Lanjutnya,"Sebab (Kijang) juga diketahui merupakan bandar besar jaringan Ruslan Hasan alias Cullang yang tewas tertembak di Pasangkayu, Sulbar 2017 lalu. Nah kok di vonis bebas. Kita minta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim PN Makassar tersebut, dasar apa yang digunakan Hakim untuk memvonis bebas Bandar Narkoba tersebut." tegas Parulian Hutahaean.