Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM PEPARA-RI Minta Pemko Dumai Segera Segel Perkebunan Wilmar Group Yang Tak Berizin


DUMAI - Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit Wilmar Group di Kawasan Industri Dumai (KID) di Pelintung yang Tak Berizin (IUP-B) terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Baik dari Ormas dan LSM serta Media.

Namun begitu banyaknya gesaan dari berbagai kalangan ini, tetap saja Pemko Dumai adem ayem terkait persoalan ini. Sebab hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Pemko Dumai melalui Instansi Dinas terkait untuk menyegel Perkebunan Kelapa Sawit milik Wilmar Group yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Meskipun sudah jelas Perkebunan tersebut tidak memiliki izin (IUP-B).

Sebelumnya permasalahan ini ditanggapi 
Direktur Eksekutif LSM Alam Semesta (ASRI) Riau Verdi Elfarian, dengan judul berita,"LSM ASRI: Sudah Jelas Tak Berizin, Semestinya Pemko Dumai Segera Tindak Perkebunan Wilmar di Dumai".

Dan juga ditanggapi Ormas PEKAT IB Dumai dengan judul berita,"PEKAT IB Gesa Pemko Dumai Segel Perkebunan Wilmar Yang Tak Berizin".

Kemudian juga ditanggapi LSM KPK Tipikor Dumai dengan judul berita,"LSM KPK Tipikor Dumai Berkunjung Ke Kantor Media EraPublik.com, Sekaligus Mempertanyakan Berita Kasus Perkebunan Wilmar Tak Berizin".

Kemudian juga ditanggapi LSM GERAK Dumai dengan judul berita,"LSM GERAK Gesa Pemko Dumai Untuk Segera Segel Perkebunan Wilmar Group Yang Tak Berizin".

Kini giliran LSM PEPARA-RI Riau yang turut menanggapi akan permasalahan ini.

"
LSM PEPARA-RI Riau mendukung upaya Media EraPublik.com dan rekan-rekan LSM ASRI, Ormas PEKAT IB, LSM KPK Tipikor dan LSM GERAK dalam mengungkap permasalahan Perkebunan di Wilmar Group di Dumai yang diduga berjumlah Ratusan Hektare (Ha) tak berizin tersebut ke permukaan hingga terang benderang," ungkap Tinus Ketua Umum LSM PEPARA-RI, Senin (04/02/2019), via telfon selulernya.

"Nah, bukan LSM-LSM dan Ormas PEKAT IB saja yang kaget ketika munculnya berita bahwa Wilmar Group memiliki Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Namun LSM PEPARA-RI juga kaget, karena menurut kita perusahaan besar dan terkenal tersebut ternyata menyimpan kebobrokan, yaitu memiliki kebun tapi tak memiliki izin (IUP-B)" imbuh Tinus.

Menurut Ketua Umum LSM PEPARA-RI ini, semestinya Pemko Dumai harus serius menanggapi akan permasalahan ini, dan tidak berpangku tangan serta adem ayem dan juga lempar sana Melempar sini, dengan dalih kewenangan terkait persoalan ini.

"LSM PEPARA-RI minta Pemko Dumai untuk segera menyegel perkebunan Wilmar tersebut. Dan LSM PEPARA-RI Riau siap untuk turut mendampingi Pemko Dumai, jika Pemko Dumai tak punya nyali untuk menyegel kebun Wilmar Group tersebut," gumam Marpaung.

"Dan bukan hanya Ormas PEKAT IB serta rekan-rekan LSM di Dumai saja yang ingin mengetahui seberapa luas sebenarnya lahan perkebunan kelapa sawit milik Wilmar Group di Dumai yang diduga tak memiliki izin tersebut, namun LSM PEPARA-RI juga ingin mengetahui," beber Tinus.
Menurut Tinus, dirinya sepakat atas apa yang disampaikan Direktur Eksekutif LSM ASRI dan PEKAT IB serta LSM KPK Tipikor dan LSM GERAK tersebut, yang mana terkait permasalahan ini, Pemko Dumai semestinya menggandeng aparat Penegak Hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk meneliti terkait Perkebunan Wilmar yang diduga tak berizin tersebut. Dan hendaknya Pemko Dumai tidak mengulur-ulur waktu serta lempar melempar kewenangan akan permasalahan ini.

"Itu sudah merugikan Daerah dan Negara, karena diduga pihak Wilmar Group menghindari dari perpajakan, baik Daerah maupun Pusat," ungkap Ketum LSM PEPARA-RI ini.


Menurut Ketua Umum L
SM PEPARA-RI Riau ini, bahwa persoalan ini sebenarnya sudah jelas, bahwa Perkebunan Wilmar Group di Pelintung tidak mengantongi izin (IUP-B), namun kita sangat heran kenapa Pemko Dumai tidak segera menindak tegas terkait Perkebunan Wilmar yang tak berizin tersebut, ada apa....?
"Dari berita Media EraPublik.com yang terus menerus mengungkap persoalan ini, dan yang saya baca, sudah jelas Surat Balasan Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com dari Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian, yang mengatakan, bahwasanya Pemko Dumai tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Perkebunan Wilmar di Pelintung. Nah tunggu apa lagi, kan sudah jelas itu. Nah jika ini dibiarkan berlarut-larut, maka tentunya akan menjadi tanda tanya banyak pihak, ada apa ditubuh Pemko Dumai ini...?," beber Tinus.

"Untuk itu, kita tegaskan dan meminta kepada Pemko Dumai untuk tidak tutup mata serta segera menindak tegas dan menyegel Kebun Kelapa Sawit di Wilmar tersebut, jangan tunggu menunggu lagi, kemudian jangan ada lagi lempar melempar kewenangan." tegas Ketua Umum LSM PEPARA-RI Riau ini, sembari mengakhiri sambungan telfonnya.


Penulis: Muhammad Budianto (Penanggung Jawab Media EraPublik.com)