Ticker

6/recent/ticker-posts

Langgar UU Migas, Pelaku Kejahatan Distributor BBM Bersubsidi di Botolakha Sejak 2015 Dilaporkan Warga

Tokoh Pemuda Desa Botolakha
Ninjarlius Zega, SE


NISUT - Terkait tindak tanduk penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi atau Minyak Tanah di Desa Botolakha dan sekitarnya sejak tahun 2015 sampai 2018, diduga oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Utara terlibat pada pendistribusian melanggar Hukum melalui UD. Keit yang beralokasi di Dusun tiga Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, kamis 28/02/2019.

Salah seorang tokoh Pemuda Desa Botolakha Ninjarlius Zega, SE saat di mintai tanggapan redaksi erapublik.com membenarkan bahwa tindakan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang dilakukan oleh UD. Keit adalah perbuatan melanggar Hukum.

Sebab, diketahui yang bertindak sebagai Sub Agen Pangkalan BBM bersubsidi tersebut adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, ''hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh pejabat Negara, namun selama beroperasi di Desa Botolakha tidak pernah di distribusikan BBM itu untuk masyarakat pengguna'', imbuhnya.

''Beberapa tahun sebelumnya,  keberadaan UD. Keit ini sangat dikhawatirkan dan diragukan oleh masyarakat setempat karena sistem pendistribusian yang tidak merata bahkan sebagian besar tidak tersalurkan bagi masyarakat pengguna BBM'', sehinnga pada bulan Januari lalu masyarakat Desa Botolakha menjumpai Agen Besar BBM bersubsidi yakni UD. 

Maju yang beralamat di Kota Gunungsitoli untuk melakukan konfirmasi mengenai BBM yang ditampung UD. Keit sebagai jatah masyarakat, dimana Agen Besar BBM itu juga menerangkan bahwa puluhan tahun telah menjalin hubungan kerjasama dengan UD. Keit dalam pendistribusian BBM bersubsidi di Wilayah Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, sehingga dengan rutin mendapatkan jatah minyak tanah bersubsidi sebanyak 5.000 liter setiap bulannya, ujarnya sambil menjelaskan hasil konfirmasi masyarakat dari pemilik UD. Maju itu.

Setelah mendapatkan hasil konfirmasi dari Agen Besar BBM Kepulauan Nias itu, maka pada tanggal 17 Februari 2019 masyarakat Desa Botolakha melaporkan oknum pelaku penyalahgunaan penyaluran BBM tersebut kepada pihak penegak Hukum supaya melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku kejahatan dan juga merupakan pejabat Negara yang masih duduk sebagai Anggota DPRD Nias Utara saat ini, 

''Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan mengenai tindakan penyaluran BBM bersubsidi yang disalahgunakan dengan keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat banyak''. tegasnya dengan suara keras.

Ninjarlius Zega, SE mengharapkan kepada pihak penegak Hukum dalam hal ini Polres Nias agar segera melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat Desa Botolakha, agar oknum pelaku penyalahgunaan minyak tanah itu ditindak tegas sesuai Undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia karena telah merugikan masyarakat Desa Botolakha dan sekitarnya, Sebab, tindakan itu terlihat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi, harapnya bersama dengan masyarakat.

Sampai turunnya berita ini, media erapublik.com akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Sub Agen BBM Bersubsidi tersebut guna mendapatkan klarifikasi.




Penulis: Umbu Zomasi