Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU KABUPATEN SERDANG BEDAGAI Rakor penyusunan DPK dan DPTb


TEBING TINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) laksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK)  dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Auala Hotel Amanada Kota Tebing Tinggi, Sabtu (9/2) pagi

Rakor kali ini dihadiri 9 Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Beringin, Teluk Mengkudu, Sei Bamban, Silinda, Kotarih, Bintang Bayu, Dolok Masihul, Bandar Khalifah dan Sipispis dengan jumlah PPS 122 orang yang di ketuai setiap Desanya. Sedangkan 8 Kecamatan yang lain akan di laksanakan pada hari Minggu (10/2).

Rakor dihadiri Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya, Sekretaris KPU Sergai Darma Eka Subakti beserta Kasubag, Seluruh Komisioner KPU Sergai yakni Ardiansyah Hasibuan, Misriani,SE., Bayu Afrianto,SH., dan Fuad Hasan Lubis, SE., Devisi Perencanaan data PPK sebanyak 9 orang dan 122 PPS dari sembilan Kecamatan.

Ketua KPU Sergai membuka secara resmi acara Rakor dengan mengungkapkan bahwa proses data pemilih tahun 2019 ini sangat panjang dan melelahkan karena pemilihan umum kali berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya tentang DPT, DPK dan DPTb. Data ini masih juga di proses di KPU RI, dengan demikian tanpa kerja keras devisi data maka data pemilih kita tidak berjalan dengan baik. Indikator suksesnya pemilu salah satunya yaitu data yang berkualitas. Kami ucapakan terima kasih kepada devisi data semuanya, ungkap Erdian.


Pemilu tahun 2019 semangkin dekat, kita minta  kepada PPS untuk fight dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2019. Kita harus serius dalam menjalankan pemilu ini karena pemilu tahun 2019 adalah  gerbang memilih pemerintahan yang baru. Maka PPS harus bertanggung jawab dan mendidikasikan dirinya untuk negara, tambahnya

Pemilu kali ini adalah pemilu serentak, untuk itu PPS harus menjaga integritas menjalankan tahapan pemilu. Karena kita bekerja mengacu kepada Undang-undang yang ada untuk menjalankan pemilu Tahun 2019. Tidak ada kepentingan lain kecuali UUD 1945, tidak ada intruksi lain kecuali intruksi KPU RI, tutupnya

Devisi Parmas Ardiansyah Hasibuan menjelaskan tentang tahapan-tahapan pemilu yaitu perekrutan KPPS. Dalam proses rekrutmen nanti harus sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah di atur yakni dimulai tanggal 28 Februari s/d 27 Maret 2019 dan memiliki beberapa syarat-syarat yang harus dipatuhi untuk KPPS. Maka dengan begitu untuk penyelenggaraan pemilu Tahun 2019 mau hitam mau biru itu tergantung dari KPPS nantinya, jelas Ardinsyah

Sedangakan Devisi Tekhnis Misriani mengungkapkan bahwa ada beberapa jumlah surat suara dan beberapa macam warna kertas suara. Maka PPS harus memahaminya dan dapat menjelaskan kepada masyarakat.  Seraya menjelaskan Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Sergai dengan jumlah kursi.

Sementara Devisi Hukum Bayu Afriyanto mengungkapkan bahwa edaran KPU RI No 221 tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK,PPS dan KPPS. Sanksi kode etik dan sanksi pidana ada di dalam Undang-undang tersebut artinya kita harus berhati-hati dalam menjalankan pemilu 2019 jangan sempat kita tersandung dan menyalahi Undang-undang yang ada.

Kami akan mengawasi kepada PPK, PPS dan KPPS agar paham tentang Undang-undang kode etik dan pidana. Seraya Bayu menjelaskan Undang-undang kode etik dan pidana ketika kita langgar.

Harapan saya kiranya PPS dapat bekerja dengan baik dan jangan sempat lalai dalam menjalankan tugas. Undang-undang itu buat agar penyelenggara pemilu tidak bermain-main dengan hukum dan agar penyelnggara bekerja dengan hati-hati, pungkas Bayu.

Fuad Hasan Lubis Devisi Data menjelaskan data yang sudah dibuat yakni DPT dan yang masih berlangsung DPK dan DPTb.



PPS harus melayani masyarakat agar tidak satupun pemilih yang tidak memiliki hak pilih. Ini juga membuat pemilu Tahun 2019 dapat baik dan berkualitas. Mari kita jalankan tahapan ini dan dapat kita jelaskan di masyarakat tentang adanya DPK dan DPTb, jelas Fuad

Fuad juga menjelaskan tata cara bagaimana pelaksanaan DPK dan DPTb sembari menjelaskan dasar hukumnya.

Penulis: Sarwo Edi Subowo