Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Rohil Bersama Labfor Mabes Polri Musnahkan BB 15 Kg Sabu



ROKAN HILIR- Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dan Wakapolres Rohil Kompol dr Wawan Setiawan SIK MH bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Drs Jamiluddin dan Kejari Rohil yang diwakili oleh Kasipidum Kejari Rohil Zulham Perdamaean Pane SH laksanakan pemusnahan barang bukti (bb) Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak (14.474,68) Gram di ruangan selasar belakang Mapolres Rohil, Senin 11/02/2019 Pukul 09.30 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKPB Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam pemusnahan barang bukti (bb) Narkotika jenis sabu-sabu didampingi Wakapolres Rohil Kompol dr Wawan Setiwan SIK MH dalam sambutannya mengatakan," barang bukti  (bb) Narkotika jenis sabu-sabu yang di musnahkan dengan status barang sitaan No: B-238/N.4.19/Euh.1/01/2019 Tanggal 24 Jamuari 2019 tentag barang bukti (bb) dimusnahka sebahagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dengan berat (15.516,49) Gram, dan berat bersih (14.474,68) Gram dan berat bersih (876) Gram," terang AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH.

" Barang bukti (bb) seberat  (124,24) Gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Labfor Mabes Polri cabang Medan, barang bukti (bb) seberat (124,24) Gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan, dan barang bukti (bb) seberat (14.474,68) Gram barang bukti (bb) yang dimusnahkan ditingkat penyidikan" papar AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH.

Wakil Bupati Rohil Jamiluddin dalam sambutannya mengatakan," ucapan terima kasihnya kepada Bapak Kapolres Rohil dan jajaran Polres atas acara pemusnahan barang bukti  (bb) Narotika jenis sabu-sabu ini. " Alhamdulillah berkat kerja keras Kapolres Rohil beserta jajaran, karena sudah menyelamatkan ribuan masyarakat atas pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu ini," terang Wakil Bupati Drs  Jamiluddin.




Barang bukti (bb) yang disita pada saat penangkapan Tiga (3) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu, (15) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna kuning yang didalamnya terdapat bungkus plastik warna hijau dengan Merk Guanyinwang dena berat kotor sebanyak  (15) Kg.

Dua (2) buah kotak Kardus warna coklat, Satu (1) Unit Mobil Avanza warna merah dengan plat nomor kendaraan BM 1637 VP, Satu (1) buah Hand Phond warna Abu-abu Merk Alcatel, Satu  (1) buah Hand Phond warna hitam Merk Samsung, Uang Rp. 50.000 Rupiah milik saudara Jumitar Alias Mitar. 

Pasal yang disangkakan terhadap ke Tiga (3) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu, pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat Enam (6) Tahun hukuman dan paling lama (20) Tahun hukuman, dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah sepertiga.

Adapun tamu yang hadir dalam pemusnahan barang bukti  (bb) Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak (14.474,68) Gram yaitu, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwurtanyo SIK MH, Wakapolres Rohil Kompol dr Wawan Setiawan SIK MH, Wakil Bupati Rohil Drs Jamiluddin. 



Kabag Ops Polres Rohil Kompol Antoni L Gaol SIK SH, Kasatnarkoba yang diwakili Kanit Satnarkoba Polres Rohil Iptu Juliardi SH, Labfor Mabes Polri cabang Sumatra Utara Kompol Debora Hutagaol SH, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH, KasatProvos Polres Rohil Ipda L Manihuruk SH, penasehat hukum terdakwa Jali SH dari Kantor Hukum Jamil Hameng (JH).





Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.