Ketua YLBHN Ir Muhammad Hasbi |
DUMAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai yang dipimpinp Asnar dan jajarannya diduga melakukan pungutan liar atau Pungli.
Pungli itu dilakukan di Pos Retribusi Perhubungan di Bukit Timah dan Rawa Panjang, karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Dumai Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Distribusi Terminal.
Ini sesuai dengan pasal 18
ayat 1 yang menerangkan setiap kendaraan bermotor umum angkutan barang
bermuatan yang memasuki atau keluar dari kota Dumai dan atau beroperasi
melakukan pengangkutan barang didalami kota Dumai diwajibkan masuk kedalam
terminal barang.
Sesuai dengan aturan bentuk
penyelengaraan terminal terdiri dari, Penyelenggara terminal barang utama,
terminal barang pembantu dan pos retribusi terminal barang oleh pemerintah
daerah.
”Dimana, di pos Bukit Timah
dan Rawa Panjang uang dikutip oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Dumai. Maka ini
sudah melakukan pelanggaran tindak pidana dan Peraturan Daerah dengan melakukan
perbuatan melawan hukum karena mengutip uang tanpa fungsi pelayanan. Maka
pengutipan uang tersebut dapat digolongkan pungutan liar atau pungli,” sebut
Ketua YLBHN Ir Muhammad Hasbi, Sabtu (9/2/2019) kepada sejumlah media.
Sesuai dengan aturan bagian 5 dari
Perda, struktur dan besaran tarif retribusi terminal pada poin 2 terlampir
dalam berita ini. Tarif distribusi penyediaan tempat parkir kendaraan bermotor
umum didalam terminal barang sesuai dengan tabel pada gambar diatas.
Artinya, kata Hasbi, setiap
kendaraan yang keluar masuk melintasi kota Dumai wajib masuk terminal untuk
berhenti di terminal maksimum 6 jam baru uang retribusi bisa diambil karena ada
fungsi pelayanan.
”Pos retribusi Bukit Timah
dan Rawa Panjang tidak bisa dikelompokkan terminal barang pembantu, karena
tidak ada areal parkir untuk kendaraan berhenti dan melakukan istirahat serta
tidak ada fungsi pelayanan, ” ujarnya.
Sesuai dengan bagian 3
pelayanan terminal, setiap penyelenggara terminal wajib memberikan pelayanan
jasa terminal sesuai dengan pelayanan yang ditetapkan.
”Bagaimana dengan pos
retribusi Bukit Timah dan Rawa Panjang mengutip uang tanpa fungsi pelayanan,
dan ini jelas-jelas melanggar Perda Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan
Terminal dan Distribusi Terminal,” tegas Hasbi.
Pada Pasal 15 ayat 2
mempertegas atas pelayanan jasa berupa penyediaan tempat parkir untuk kendaraan
bermotor umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan
terminal yang disediakan dimiliki dan/ atau dikelola oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat 1 dikenakan distribusi terminal.
”Mana fungsi pelayanan pos
retribusi di Rawa Panjang dan Bukit Timah. Mereka memberi tiket lalu mengutip
uang tanpa melakukan pelayanan. Bisa saja pos retribusi terminal pembantu
dibuka di Bukit Timah dan Rawa Panjang, tetapi harus memenuhi persyaratan,”
kata Hasbi.
Persyaratan itu, kata
Hasbi, terdiri dari:
a. Gedung terminal termasuk tempat tunggu bagi awak kendaraan angkutan barang.
b. Kantor administrasi terminal
c. Kantor operasional terminal dan menara pengawas
d. Pos retribusi dan pos penjagaan
e. Alat penimbang kendaraan bermotor
f. Tempat parkir kendaraan angkutan barang
g. Tempat parkir bukan angkutan barang
h. Tempat peristrahatan awak kendaraan angkutan barang
i. Tempat pemeliharaan angkutan barang
j. Tempat pelangsiran barang
k. Tempat penitipan barang
l. Gudang penyimpanan barang
m. Fasilitas penerangan kelistrikan dan telekomunikasi di dalam terminal.
”Ditambah fasillitas
pendukung terminal terdiri dari mushalla, poli klinik, toko, rumah makan,
restauran, kantin, warung, kios, loket, dan WC/toilet. Ada tidak semua ini di
terminal barang utama dan terminal pembantu Bukit Timah dan Rawa Panjang,“ pungkas Hasbi.
Sumber: Kabarheadline.com