Ticker

6/recent/ticker-posts

Zulkifli: Permasalahan Perekebunan Milik Miolet Yang Diduga Tak Berizin, Sudah Saya Laporkan Ke KLHK dan Sudah Teregister

Zulkifli
Salah Satu Tokoh Pemuda Rohil
Yang Juga Salah Satu Pengurus Bravo5 Riau 

ROKAN HILIR - 
S
eorang Pengusaha yang dikenal dengan sebutan Miolet diduga memiliki Perkebunan Kelapa Sawit mencapai Ribuan Hektar.

Namun siapa sangka seorang Pengusaha ini dengan memiliki ribuan Hektare (Ha) Perkebunan Kelapa Sawit yang berada 
di Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokanhilir ini diduga tidak memiliki Izin dari Kementerian.

Hal ini diungkapkan Zulkifli salah seorang Tokoh Pemuda Rohil, bahwa secara Peta Kordinat yang ia ambil bersama Tim Media EraPublik.com, bahwa Perkebunan milik Miolet yang diduga berjumlah ribuan Hektare tersebut berada didalam Kawasan Hutan Produksi (Ha).

"Kebun milik Miolet tersebut diduga Tidak memiliki Izin, yaitu izin IUP dan IUP-B dan Izin penggunaan lahan didalam Kawasan Hutan Produksi ( HPH), dari Kementerian terkait," ungkap Zulkifli kepada Media EraPublik.com, Sabtu (26/01/2019).

"
Disisi lain juga, selain diduga tidak mengantongi izin-izin, kebun Miolet yang berdiri sudah 7 Tahun lebih tersebut juga belum mengeluarkan Program Plasma sebesar 20% dan juga Pola Kemitraan dengan Masyarakat setempat," ibuh Zul.

Manurut Zulkifli, bahwa Miolet diduga sengaja tidak mengurus izin-izin terkait perkebunan nya tersebut, karena tentu saja kita menduga bahwa Miolet sengaja menghindar dari Perpajakan, baik untuk Daerah maupun Pusat.

"Secara aturan dan Undang-undang, bahwa kita ketahui, 
Sanksi atas tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) walaupun telah melakukan kegiatan produksi, itu telah diatur di dalam  Undang-undang tentang Perkebunan," ungkap Zulkifli lagi.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00," imbuh Zul.

Lanjut Zul,"Lain lagi tentang unsur-unsur pidana, dan Sanksi lainnya yang mengacu kepada perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Pusat. 
Untuk itu, kita minta kepada Pemerintah Kabupaten Rohil untuk menanggapi akan permasalahan ini. mengenai Data-datanya ada semua sama kita." geram Zulkifli.

Terkait hal ini, Sekda Rohil Surya Arpan saat dikirim link berita Media EraPublik.com oleh Zulkifli Tokoh Pemuda Rohil dan dimintai tanggapannya terkait permasalahan ini, Sekda menanggapi serta membalas atas apa yang disampaikan Zulkifli. 

"Kita pelajari dulu, karena perizinan hutan dan lahan kewenangan Provinsi dan pusat." singkat Surya Arpan, Sabtu malam (26/01/2019) via Whatsaapnya.

Namun hingga berita edisi lanjutan ini diterbitkan, Sekda Rohil belum ada memberikan kabar atas penyampaiannya kepada Zulkifli via Whatsappnya, untuk mempelajari permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Miolet yang diduga tak berizin tersebut.
Alhasil, permasalahan inipun sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) yang dikirim Zulkifli.

Zulkifli yang merupakan Tokoh Pemuda Rohil yang juga salah Satu Pengurus Bravo5 Riau ini 
mengatakan,"Akibat lambannya penanganan dari Pemkab Rohil, maka permasalahan ini sudah Laporkan ke KLHK, dan alhamdulillah sudah diterima oleh KLHK," ungkap Zulkifli kepada Media EraPublik.com, Senin (28/01/2019).

"Dan alhamdulillah Laporan saya tersebut sudah Teregister oleh KLHK dan sudah masuk ke Agenda pihak KLHK," imbuh Zul lagi.


"Saya berharap, kepada pihak KLHK sesegera mungkin untuk turun dan menyegel  atau menindak tegas terhadap Perkebunan milik Miolet yang diduga tak berizin dan merugikan Daerah maupun Pusat tersebut," beber Zulkifli.

Lanjutnya,"Karena agar para Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit yang membandel apa lagi yang tidak merealisasikan Program Plasma dan CSR nya terhadap Masyarakat. Sudahlah tidak memiliki izin, kewajibannya pun tak mau dilakukannya. 
Buat apa ada pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit, jika di Daerah tempat usaha mereka tidak ada manfaat dan keuntungannya bagi masyarakat dan kontribusi terhadap Daerah maupun Negara." tegas Zulkifli.

 



Penulis: Toni Octora.