Ticker

6/recent/ticker-posts

Walikota Dumai dan Kadis LH Dumai Abaikan Surat Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com Terkiat PT. IBP Ada Apa..?

Surat Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com
Kepada Walikota Dumai Diterima Oleh Petugas Satpol PP
Di Pos Kediaman Rumah Dnas Walikota Dumai
Pada Tgl 11 Desember 2018

Surat Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com
Kepada Kepala Dinas LH Dumai Diterima Oleh Pegawai Dinas LH
Pada Tgl 11 Desember 2018

DUMAI - PT Inti Benua Perkasatama (IBP) adalah salah satu perusahaan terbesar di Kota Dumai, namun perusahaan yang bergerak di bidang ekspor minyak kelapa sawit seperti CPO (Crude Palm Oil) dan PKO (Palm Kernel Oil) ini masih menjadi pertanyaan Media EraPublik.com.


Pasalnya Perusahaan ini, baik yang berlokasi di Lubuk Gaung Sungai Sembilan, dan juga di Kawasan Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, hingga kini sudah 33 Hari tidak menjawab Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com yang dilayangkan kepada pihak PT.IBP pada Tgl 10 Desember 2018 via Whatsappnya Sormin, dan pada Tgl 11 Desember 2018 Bukti Fisik Surat tersebut di antar dan sudah diterima yang mengaku sebagai wakil Sormin.

Sebelum Media EraPublik.com melakukan konfirmasi melalui Surat Konfirmasi Tertulis kepada pihak PT.IBP melalui Humasnya yang sering disebut Sormin, Media EraPublik.com sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada sang Humas, namun tak direspon.

Sehingga pada Tgl 10 Desember 2018 lalu, Media EraPublik.com melayagkan Surat Konfirmasi Tertulis, namun hingga berita ini diterbitkan dari pihak PT.IBP tidak membalas surat konfirmasi tertulis tersebut.

Dan sebelum berita ini diterbitkan, Media EraPublik.com beberapa kali mencoba mengkonfirmasi kepada Humas PT.IBP Sormin via Whatsappnya, dengan konfirmasi kapan dijawab Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com tersebut. Namun lagi-lagi sepertinya pihak PT.IBP terkesan mengabaikan dan terkesan bahwa Surat Media EraPublik.com tak penting.




Berikut bukti surat konfirmasi tertulis Media EraPublik.com Kepada PT.IBP:



Kepada Yth,
                    Manager Management Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP).
                    Cq, Humas
Di_
      Tempat
            Dengan ini kami menyampaikan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Management Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, sebelum Media EraPublik.com menerbitkan pemberitaan.

Sebelum kami mengajukan beberapa pertanyaan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP), perlu kami sampaikan, bahwa kami dari Media EraPublik.com telah mencoba melakukan konfirmasi komunikasi melalui via Telfon HP dan via Whatsapp kepada pihak PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) melalui Humas Perusahaan.

Namun dari hasil konfirmasi komunikasi tersebut, Media EraPublik.com belum mendapatkan jawaban sesuai apa yang dikonfirmasi.  

Adapun yang ingin kami konfirmasi melalui surat ini sebagai berikut:

1- Siapakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dibawa kemanakah Limbah B3 yang di angkut tersebut.

2- Siapakah pihak Ketiga Pemanfaat Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dijadikan apakah pemanfaatan Limbah B3 tersebut.

3- Menggunakan kendaraan apakah Perusahaan Ketiga yang melakukan Pengangkutan Limbah B3 dari PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

4- Jikapun pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 yang bekerjasama denganPT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, apakah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta izin dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

5- Sudah berapa lamakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 melakukan kontrak kerjasama dengan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

Dan Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com ini juga telah ditembuskan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai serta Walikota Dumai, namun Surat Tembusan tersebut tak juga mendapat respon dari Kadis LH dan Walikota Dumai.

Sehingga dalam hal ini, Media EraPublik.com berasumsi, bahwa Pemerintah Kota Dumai tidak mersepon akan permasalahan yang dipertanyakan oleh Media EraPublik.com ada apa...?

Oleh karenanya, Media EraPublik.com akan menindaklanjuti permasalahan ini hingga ketingkat Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam waktu dekat ini.




Berikut Bukti Surat Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com Kepada Walikota Dumai:



Kepada Yth,
                    Walikota Kota Dumai
Di_
      Tempat

            Dengan ini kami menyampaikan Tembusan Surat Konfirmasi Tertulis kepada pihak Management Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, sebelum Media EraPublik.com menerbitkan pemberitaan.

Sebelum kami mengajukan beberapa pertanyaan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP), perlu kami sampaikan, bahwa kami dari Media EraPublik.com telah mencoba melakukan konfirmasi komunikasi melalui via Telfon HP dan via Whatsapp kepada pihak PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) melalui Humas Perusahaan.

Namun dari hasil konfirmasi komunikasi tersebut, Media EraPublik.com belum mendapatkan jawaban sesuai apa yang dikonfirmasi.  

Adapun yang ingin kami konfirmasi melalui surat ini sebagai berikut:

1- Siapakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dibawa kemanakah Limbah B3 yang di angkut tersebut.

2- Siapakah pihak Ketiga Pemanfaat Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dijadikan apakah pemanfaatan Limbah B3 tersebut.

3- Menggunakan kendaraan apakah Perusahaan Ketiga yang melakukan Pengangkutan Limbah B3 dari PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

4- Jikapun pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 yang bekerjasama dengan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, apakah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta izin dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

5- Sudah berapa lamakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 melakukan kontrak kerjasama dengan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

Demikian Surat Tembusan Konfirmasi tertulis ini kami sampaikan, adapun jika pihak Management PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai ingin menjawab beberapa konfirmasi yang di ajukan oleh Media EraPublik.com, kami berharap pihak Perusahaan dapat menjawab dan melampirkan dokumen izin dari Keneterian LHK dan Kementerian Perhubungan, serta Manifes laporan terkait pengangkutan jumlah Limbah B3 tersebut.



Berikut Bukti Surat Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dumai:



Kepada Yth,
                    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai
Di_
      Tempat


            Dengan ini kami menyampaikan Tembusan Surat Konfirmasi Tertulis kepada pihak Management Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, sebelum Media EraPublik.com menerbitkan pemberitaan.

Sebelum kami mengajukan beberapa pertanyaan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP), perlu kami sampaikan, bahwa kami dari Media EraPublik.com telah mencoba melakukan konfirmasi komunikasi melalui via Telfon HP dan via Whatsapp kepada pihak PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) melalui Humas Perusahaan.

Namun dari hasil konfirmasi komunikasi tersebut, Media EraPublik.com belum mendapatkan jawaban sesuai apa yang dikonfirmasi.  

Adapun yang ingin kami konfirmasi melalui surat ini sebagai berikut:

1- Siapakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dibawa kemanakah Limbah B3 yang di angkut tersebut.

2- Siapakah pihak Ketiga Pemanfaat Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dijadikan apakah pemanfaatan Limbah B3 tersebut.

3- Menggunakan kendaraan apakah Perusahaan Ketiga yang melakukan Pengangkutan Limbah B3 dari PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

4- Jikapun pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 yang bekerjasama dengan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, apakah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta izin dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

5- Sudah berapa lamakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 melakukan kontrak kerjasama dengan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

Demikian Surat Tembusan Konfirmasi tertulis ini kami sampaikan, adapun jika pihak Management PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai ingin menjawab beberapa konfirmasi yang di ajukan oleh Media EraPublik.com, kami berharap pihak Perusahaan dapat menjawab dan melampirkan dokumen izin dari Keneterian LHK dan Kementerian Perhubungan, serta Manifes laporan terkait pengangkutan jumlah Limbah B3 tersebut.




Penulis: Muhammad Budianto (Penangggung Jawab Media EraPublik.com)