Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


DUMAI-Tim jajaran Opsnal Polsek Dumai Timur telah berhasil menangkap Dua (2) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu 16/01/2019,Pukul 16.30 Wib, di Jalan Sentosa Rt 003,Kelurahan Bagan Besar,Kec.Bukit Kapur.Berdasarkan LP/04/1/2019/Riau/Res Dmi/Sek Dumai Timur Tanggal 16/01/2019 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu,Jum'at 18/01/2019.

Adapun pelapor pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu, Jumaris  (35), Polri, yang beralamat di Asrama Polsek Dumai Timur - Kota Dumai,dan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu A (24), yang beralamat di Jalan Inpres Rt 013 Rw 005 Desa Pergam, Kec.Rupat Kab. Bengkalis,Z (36) yang beralamat di Jalan Siak No.(125) Rt.01 Kel. Pangkalan Sesai  Kec. Dumai Barat - Kota Dumai.

Saksi-saksi yang berada ditemoat kejadian perkara (tkp) yaitu, Hendra Gunawan (33), yang beralamat di Asrama Polsek Dumai Timur - Kota Dumai, Irpan J Sipahutar (30), yang beralamat di Asrama Polsek Dumai Timur - Kota Dumai.

Untuk barang bukti (bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (tkp) yaitu,Satu (1) paket besar diduga berisikan sabu,Satu (1) paket sedang diduga sabu,Satu (1) paket kecil diduga sabu,Satu Hand Phone Merk Nokia warna hitam,Satu (1) Unit Hand Phone Merk Nokia warna putih,Satu (1) Unit timbangan digital,Satu (1) Unit Tas Ransel warna Hitam.

Kapolres Dumai Restika P Nainggolan SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kaur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Noprizal SH mengatakan,kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut pada Rabu 16/01/2019 sekira Pukul 16.00 Wib.

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di (tkp) tepatnya Jalan Santosa Rt.003 tepatnya di dalam sebuah Rumah kontrakan milik Zulkarnain Alias Fikar, Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai sering dilakukan tempat transaksi Narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar pada saat itu diketemukan Dua (2) Orang yaitu A dan Z.

Setelah tim melakukan penggeledahan, didapati Satu (1) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dan Satu (1) paket sedang Narkotika Jenis Sabu serta Satu (1) paket besar Narkotika Jenis sabu didalam Tas Ransel milik A (24),selanjutnya dilakukan interogasi terhadap A terkait darimana didapatkannya Narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian menurut pengakuan A (24) bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama J,yang beralamat di daerah Bengkalis,Riau, kemudian ke Dia (2) pelaku dan barang bukti (bb) dibawa ke Polsek Dumai Timur guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.




Press Release: Hms Polres Dumai.
Editor: Toni Octora.