Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa Pembunuhan Di Kecamatan Pujud Sidangkan



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rokan Hilir Kembali menggelar sidang terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang di lakukan oleh terdakwa Tunas Pardomuan Ritonga (32),yang beralamat di Simpang Jengkol, Rt 002 Rw 001, Kepenghuluan Kasang Bangsawan,Kec.Pujud,Rabu 30/01/2019, Pukul 16.45 Wib.

Terdakwa Tunas Pardomuan Ritonga melakukan pembunuhan terhadap pacarnya Mariyani Pada hari Sabtu Tanggal 06/10/2018 yang lalu, sekira Pukul 14.00 Wib, di Dusun Simpang Jengkol, Desa Kasang Bangsawan, Kec. Pujud, Kab. Rohil.

Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum David Riyadi SH terdakwa telah melangar pasal 340 KUHPidana, pasal 339 KUHPidana, dan pasal 338 KUHPidana di ancam pidana hukuman seumur hidup.

Sidang di pimpin oleh ketua majelis hakim M Hanafi SH MH hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH dan panitera pengganti Novi Juliani SH dan jaksa penuntut umum David Riyadi SH penasehat hukum terdakwa Daniel Pratama SH.






Editor: Toni Octora.