Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa Ilegal Logging Di Bangko Di Sidangkan



ROKAN HILIR-Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana terkait kasus  Ileggal Loging yang dilakukan oleh terdakwa T (48), Alias Atong dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum Maruli Tua Sitanggang SH,Rabu 16/01/2019,Pukul 16.00 Wib.

Terdakwa T (48), Alias Atong dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap T, dan menetapkannya sebagai tersangka pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan Kapal di Kec.Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Terdakwa T (48) Alias Atong ditangkap dengan barang bukti (bb) sebanyak (1.071) keping Kayu dengan berbagai jenis.Setelah pembacaan dakwaan,terdakwa T merasa keberatan karena pembacaan dakwaan kurang jelas," terang terdakwah T.

Majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negri Rokan Hilir M Faisal SH MH,hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH,dan Boy Sembiring SH,panitera pengganti Harmi Jaya SH,dan Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang SH.





Editor: Toni Octora.