Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Ke Dua Atong Bacakan Esepsi Melalui PH


ROKAN HILIR- Diduga karena mendapat sorotan dari berbagai media, pada sidang kedua kalinya di Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil, Tong alias Atong (48) selaku pengusaha Dok Kapal asal Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Riau, akhirnya mengajukan esepsi menggunakan Penasehat Hukum.

Sidang kedua yang diselenggarakan pada Rabu (23/1/2019) Pukul 18.25 Wib itu di pimpin oleh Hakim Ketua, Faisal SH MH didampingi dua hakin anggota Hanafi Insya SH MH dan Boy Sembiring SH MH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ) Harmijaya SH, dan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Maruli Tua Sitanggang SH.

Sementara terdakwa Tong alias Atong dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kajari Rohil, didampingi Penasehat Hukum ( PH ) dari Posbakum Rohil, Daniel Pratama SH.

Dalam sidang Esepsi ( tanggapan dari dakwaan ) dibacakan Daniel Pratama SH yang pada intinya menolak seluruh dakwaan dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

Informasi dirangkum, bahwa sebelumnya terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Atong ditangkap atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, JPU menilai jika terdakwa Tong alias Atong diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (30/1/2019) ini dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU dari esepsi dibacakan PH.





Editor: Toni Octora.