Ticker

6/recent/ticker-posts

Setelah Dilantik Periode Kedua, Kades Titi Akar Terapkan Apel Pagi Dan Sore Kepada Seluruh Perangkatnya



RUPAT UTARA, BENGKALIS - Sukarto adalah seorang Kades Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis yang saat ini sudah menjabat sebagai Kades dua periode.

Yang sebelumnya periode Pertama pada Tahun 2012-2018, lalu Sukarto maju kembali atas dukungan masyarakatnya, maka iapun terpilih kembali menjadi Kades masa Periode 2018-2024.

Sukarto adalah anak kandung dari Batin Anyang yang sebelumnya juga adalah seorang kepala Desa Titi Akar. Setelah bapaknya, Sukartolah pengganti ayahnya yang memimpin Desa Titi Akar melalui proses pemilihan masyarakat. 

Baru-baru ini Sukarto resmi dilantik Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai Kepala Desa periode kedua dengan massa bakti 2018-2024.

Setelah beberapa hari Sukarto dilantik, iapun langsung memulai aktifitasnya sebagai seorang pemimpin Desa itu kembali, dan membuat rapat keputusan bersama perangkatnya tentang jam masuk dan pulang kerja dikantor Desa Titi Akar.

"Saya sudah melakukan rapat bersama perangkat Desa, tentang jam aktifitas dikantor Desa kita tersebut, yaitu sebelum memulai kerja, pada pukul 8.00 Wib seluruh perangkat Desa wajib apel pagi dan juga sebelum pulang, wajib apel sore serta mengisi absen," ucap Sukarto via Whatsappnya kepada Media EraPublik.com, Rabu (16/01/2019).

"Ini kita lakukan karena perangkat Desa sesuai UU No.6 thn 2014 tentang Desa, bahwa Desa merupakan Pemerintah paling kecil dalam suatu Negara NKRI, jadi kami harus menjadi abdi masyarakat yang baik," imbuh Kades ini. 

Lanjut Sukarto menjelaskan, bahwa setiap Lembaga Desa seperti LKMD, Ketua RT maupun RW wajib masuk seminggu 2 kali, antara lain hari Senin dan Kamis.

"Kita juga membangunkan ruang kerja untuk para Ketua RT dan RW diwaktu saya menjabat Kades priode pertama lalu, dan kita memberikan honor atau Ketua RT dan RW Rp.1 Juta/bulannya," beber Kades Sukarto.