Ticker

6/recent/ticker-posts

Pro Kontra Kehadiran Insan Pers Di Mata Yang Diberitakan

Obor Penjaitan
Pemimpin Redaksi
Media Oborkeadilan.com

JAKARTA - Fenomena kehadiran Insan Pers di Indonesia sepertinya menjadi Pro Kontra bagi objek yang diberitakan.

Sebab saat ini di iringi dengan pesatnya perkembangan kemajuan Technologi Digital, maka saat ini publik dapat membaca berita hanya melalui Handpone dan dapat membaca berita dimanapun berada, asalkan daerahnya tersebut sudah tersedia jaringan internet.

Pro bagi objek yang diberitakan Insan Pers (Wartawan/Jurnalis), ketika berita tersebut mengangkat nama baiknya dan membantu popularitas seseorang tersebut, maka tidak akan ada timbul permasalahan dengan Insan Pers tersebut yang berujung ke Ranah Hukum yang selalu UU Pers dibenturkan dengan UU ITE. 

Tak jarang juga saat ini Insan Pers dilaporkan oleh objek yang diberitakan, dengan alasan pencemaran nama baik, sehingga objek yang diberitakan tak lagi menggunakan hak jawab ataupun melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers, melainkan langsung melaporkan Insan Pers ke Polisi dengan laporan UU ITE.

Fenomena Kontra ini dan berujung Pelaporan ke Polisi terjadi kepada Obor Penjaitan Pimred Media oborkeadilan.com, kejadian pelaporan ini akibat ia menerbitkan pemberitaan salah satu Rumah Sakit dengan Judul:
Dini Tusila (20 Th) ibu hamil 8 bulan Terlantar Hingga Meregang Nyawa di RS AR-BUNDA Gara Gara Uang Muka tak Cukup.


Yang mana Obor Penjaitan secara UU Pers Kode Etik Jurnalistik, ia sudah melakukan konfirmasi kepada pihak RS AR-BUNDA. 

Didalam pemberitaan tersebut, Obor Penjaitan mencoba menghubungi via Sambungan Telp dan sempat bercakap Dengan Salah Satu Petugas RS terkait Dia Bertanya Mas Dari mana..? Dari Jakarta pak dari Media Nasional Oborkeadilan seketika itu telponpun dimatikan dengan dalih mau di sambungan ke Bagian marketing.

Namun menurut keterangan Obor Penjaitan menjelaskan kepada Media EraPublik.com via Whatsapp, bahwa pihak RS Ar-Bunda tidak menggunakan hak jawabnya maupun melaporkan dirinya ke Dewan Pers terkait berita tersebut, melainkan pihak RS melaporkan dirinya ke Polres Lubuklinggau Prov. Palembang dengan laporan UU ITE Pencemaran nama baik.


"Agak aneh saja pihak RS Ar-Bunda tersebut, wong kita sebelum menerbitkan berita tersebut, kita sudah melakukan konfirmasi. Namun pihak mereka tidak memberi jawaban, nah tiba-tiba mereka melaporkan saya ke Polisi dengan UU ITE," ungkap Obor Penjaitan kepada Media EraPublik.com, Kamis (17/01/2019) via Whatsaapnya.

"Mungkin mereka tidak tau UU Pers barangkali, bahwa terkait permasalahan pemberitaan, bukan melapor ke Polisi melainkan ke Dewan Pers. Kemudian pihak RS tersebut juga tidak menggunakan hak jawabnya," imbuh Penjaitan. 

Lanjutnya,"Ya tidak masalah saya dilaporkan ke Polisi Polres Lubuk Linggau, namun apabila mereka tidak dapat membuktikan atas apa yang mereka laporkan terhadap saya, maka saya akan laporkan kembali pihak RS tersebut dengan undang-undang yang sama, yaitu pencemaran nama baik." tegas Pimred Media Oborkeadilan.com ini. 





Penulis: Budi