Ticker

6/recent/ticker-posts

PN Bengkalis Vonis Mati 3 Terdakwa 55 Kg Bandar Narkotika Jenis Sabu



BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis,  Riau menjatuhkan kepada tiga terdakwa kasus narkotika yang ditangkap dengan barang bukti (bb) jenis sabu seberat (55) Kg dan pil ekstasi (46.718)  butir, Rabu 25 April 2018.

Sidang secara maraton dari pagi hingga siang hari digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis 17 Januari 2019. Vonis ke Tiga (3) terdakwa dibacakan satu persatu oleh majelis hakim. 

Sidang di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Dr Sutarno didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Rizky Mismar. 

Dalam amar keputusannya, Hakim Ketua Dr Sutarno, menuturkan ke Tiga (3) terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Para terdakwa terbukti melanggar undang undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009,"Kata Ketua Hakim Dr Sutarno. 

Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis. 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar sepekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis,  Iwan Roy Carles menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. 

Untuk diketahui ketiga terdakwa DP (25), J (23) dan AS (27) ditangkap oleh polsek bengkalis, Rabu 25 April 2018. Mereka diduga pengedar narkoba jaringan internasiona. 

Narkoba yang akan mereka edarkan itu berasal dari Malaysia. Semula, Jajaran Polsek Bengkalis menangkap Dua (2) orang di RoRo Bengkalis inisial AS dan DP dengan barang bukti (bb) sabu (25) Kg dan pil ekstasi (20.800) butir dalam mobil travel.

Dari hasil pengembangan tersebut, kembali temukan barang bukti (30) Kg sabu dan (25.918) butir ekstasi, dalam rumah milik pelaku J di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

 




Sumber: Spiritriau.com.
Editor: Toni Octora.