Ticker

6/recent/ticker-posts

PH Terdakwa Ngotot Terhadap Keterangan Saksi



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang tindak pidana dengan agenda keterangan saksi, terkait dugaan penggelapan Dana Sekolah Yayasan Wahiddin atas nama Rajadi Alias Awie Tongseng di Kec. Bangko, Kab. Rohil,Kamis 31/01/2019, Pukul 15.45 Wib.

Menurut saksi Kompol Sopian,perkara ini merupakan perkara limpahan,jadi dalam hal ini Lp nya pada Tahun 2010,dan tersangkanya yaitu pihak Komite. Perkara ini dilaporkan pada Tahun 2016, pelapornya yaitu saudara Poniman, pada saat itu saya menjabat sebagai Kanit," terang saksi.

"Pada saat serah terima dari Subdit Satu (1) ke Subdit Dua (2) tidak ada bukti serah terima, hanya serah terima petugas piket penyidik ke Kasat itu saja. Dalam setiap pemeriksaaan saksi sudah sesuai dengan prosedur, dan pemeriksaan saksi ada ditempat umum dan itu dibolehkan," papar saksi.

"Setelah naik berkas P 19, kami melakukan pemeriksaan ulang, tetapi pada saat pemeriksaan ulang, saya tidak ingat lagi siapa saksi yang diperiksa pada saat Itu," ucap saksi.Dalam surat perintah penyidikan pada Tahun 2016, Itu berdasarkan laporan pada Tahun 2010," terang saksi.

Lanjut saksi," pada waktu itu, berkas sudah dinyatakan P21, dan setelah itu baru digelar perkara. Setiap pemeriksaan terdakwa sebagai saksi dan sampai pemeriksaan terdakwa sampai menjadi tersangka, terdakwa tetap didampingi penasehat hukum (Ph) nya," papar saksi.

Penasehat hukum terdakwa memberikan pertanyaan dan penegasan terhadap saksi Kompol Sopian," apakah terkait perkara ini laporannya pada Tahun 2010 atau pada Tahun 2016? " perkara ini diperiksa pada Tahun 2016," terang saksi. Pengecara terdakwa meminta kepada majelis hakim agar saksi diberi sanksi, karena saksi telah melanggar pasal 242, karena saksi sudah memberikan keterangan berita bohong," tegas Robi Anugrah Marpaung SH MH.

Atas pertanyaan pengacara terdakwa Awie Tongseng, majelis hakim tidak menanggapi, karena pertanyaan itu sebelumnya sudah dipertanyakan oleh teman pengacara tersebut.

Atas keterangan saksi Kompol Sopian, terdakwa merasa keberatan, karena keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta, dan saya membantah keterangan saksi pada saat saya diperiksa sebagai saksi di Polda,pada saat itu saya belum didampingi penasehat hukum," papar terdakwa Awie Tongseng.

Persidangan kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya SH MH, hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH, dan Rina Yose SH, Panitera pengganti Harmy Jaya SH.Selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir diwakili oleh Mochtar Aripin SH dan Maruli Tua J Sitanggang SH, dan penasehat hukum terdakwa Cutra Andika SH, Alben Tajudin SH, Robi Anugrah Marpaung SH MH dan M Afdal SH.






Editor: Toni Octora.