Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Narkotika Jenis Sabu 31 Kg Di Sidangkan



ROKAN HILIR-Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana terkait kasus  bandar Narkotika golongan Satu (1) jenis sabu-sabu sebanyak (31) Kg yang dilakukan oleh Empat (4) orang terdakwa, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,Selasa 15/01/2019,Pukul 12.30 Wib.

Penangkapan ke Empat (4) terdakwa tersebut pada Tahun lalu 2018 tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 19, Kab.Rokan Hilir, Riau sekitar Pukul 00.15 Wib Selasa (04/08/2018). Ke Empat (4) bandar tersebut yakni RS Alias Riki, S Alias Si, JM Alias Abi dan DP sebagai Kapten Kapal.

Ke Empat (4) terdakwa bandar Narkotika jenis sabu-sabu telah melanggar Undang-Undang Narkotika  Nomor 35 Tahun 2009,melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2,pidana penjara ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negri Rokan Hilir M Faisal SH MH dan hakim anggota Sondra SH dan Boy Sembiring SH,panitera pengganti Riecha Simbolon SH dan Harmijaya SH,jaksa penuntut umum Maruli Tua Hutagalung SH dan penasehat hukum terdakwa Irvan Yulizar SH.





Editor: Toni Octora.