Ticker

6/recent/ticker-posts

PEKAT IB Gesa Pemko Dumai Segel Perkebunan Wilmar Yang Tak Berizin

Datok Maulana
Ketua DPD PEKAT IB Dumai

DUMAI - Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit Wilmar di Dumai yang Tak Berizin (IUP-B) terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Sebelumnya permasalahan ini ditanggapi Direktur Eksekutif LSM Alam Semesta (ASRI) Riau Verdi Elfarian, dengan judul berita,"LSM ASRI: Sudah Jelas Tak Berizin, Semestinya Pemko Dumai Segera Tindak Perkebunan Wilmar di Dumai".

Pasalnya permasalahan ini, seperti adanya dugaan lempar melempar antara kewenangan ditubuh Instansi Pemko Dumai terkait hal ini.

Kali ini, Pemko Dumai kembali mendapat gesaan dari Ormas DPD PEKAT IB Dumai yang dipimpin Datok Maulana beserta jajaran Pengurusnya.

"DPD PEKAT IB Dumai mendukung upaya Media EraPublik.com dalam mengungkap permasalahan Perkebunan Wilmar di Dumai yang diduga berjumlah Ratusan Hektare (Ha) tak berizin tersebut ke permukaan," ungkap Datok Maulana, Senin sore (28/01/2019).

"Jujur saja PEKAT IB sangat kaget ketika munculnya berita bahwa Wilmar memiliki Perkebunan di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Yang membuat kagetnya adalah, perusahaan besar dan terkenal tersebut ternyata menyimpan kebobrokan, yaitu memiliki kebun tapi tak memiliki izin," imbuh Datok Maulana lagi.

Menurut Ketua DPD PEKAT IB Dumai ini, semestinya Pemko Dumai harus serius menanggapi akan permasalahan ini, bukan Melempar sana Melempar sini, dengan dalih kewenangan.

"Kita menggesa Pemko Dumai untuk segera menyegel perkebunan Wilmar tersebut. Dan PEKAT IB siap untuk turut mendampingi Pemko Dumai, jika Pemko Dumai tak punya nyali untuk menyegel kebun Wilmar tersebut," gumam Datok Maulana.

"Dan PEKAT IB juga ingin mengetahui seberapa luas sebenarnya lahan perkebunan kelapa sawit milik Wilmar di Dumai yang diduga tak memiliki izin tersebut," beber Ketua DPD PEKAT IB ini.
Menurut Datok Maulana, dirinya sepakat atas apa yang disampaikan Direktur Eksekutif LSM ASRI tersebut, yang mana terkait permasalahan ini, Pemko Dumai semestinya menggandeng aparat Penegak Hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk meneliti terkait Perkebunan Wilmar yang diduga tak berizin tersebut. 

"Untuk itu, sekali saya tegaskan, PEKAT IB menggesa Pemko Dumai untuk segera menindak tegas terkait Perkebunan Wilmar yang tak berizin tersebut. Jangan tunggu menunggu lagi, kemudian jangan ada lagi lempar melempar kewenangan," ungkap Datok Maulana.

"Sebab, sudah jelas Surat Balasan Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com dari Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian, yang mengatakan, bahwasanya Pemko Dumai tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B). Nah tunggu apa lagi, kan sudah jelas itu. Nah jika ini dibiarkan berlarut-larut, maka tentunya akan ada tanda tanya ditubuh Pemko Dumai ini Ada Apa...?" tegas Datok Maulana. 




Penulis: Muhammad Budianto (Penanggung Jawab Media EraPublik.com)