Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Sei Sembilan Ciduk Pelaku Curas Di Lubuk Gaung



DUMAI-Tim Opsnal Polsek Sei Sembilan telah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan Hand Phone yang terjadi hari Jum'at 23/11/2018 lalu,Pukul 20.30 Wib, di Jalan Teladan Gang Pinang Merah,Kelurahan Lubuk Gaung Kec.Sei Sembilan Kota Dumai.Berdasarkan LP/04/1/2019/Riau/Res Dmi/Sek Sungai Sembilan.Tentang Tindak Pidana Pencurian.

Pelaku pencurian sepeda motor dan Hand Phone tersebut merupakan warga Kelurahan Bangsal Aceh A (30) Alias Zura,yang beralamat di Jalan Putri Bumi, Kelurahan Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan.

Adapun korban dari pelaku pencurian tersebut Winur Winarti (19),ia melapor kejadian tersebut pada hari Kamis 17/01/2019,sekira Pukul 08.00 Wib,yang beralamat di Jalan Teladan Gang Pinang Merah, Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai.

Sedangkan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara  (tkp) yaitu, Wito (25), yang beralamat di Jalan Teladan Gg.Pinang Merah Kel.Lubuk Gaung, Wulan Arianti (18) yang betalamat di Jalan Bunga, Kel. Penyembal Kec. Sei Sembilan Kota Dumai.

Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Satu (1) Unit  Sepeda Motor Merk Honda beat BM 3769 HC, Satu (1) buah kotak HP Merk Sonny Xperia, Satu  (1) Unit Hand Phone Merk Sonny Xperia  cading hitam.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kaur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Noprizal SH mengatakan,kronologis kejadian pencurian Sepeda Motor dan Hand Phone tersebut terjadi pada hari Jum'at Tanggal 23 November 2018, sekira Pukul 20.30 Wib.

Winur Winarti dan saksi Wulan Arianti berjalan berdua menuju ke Gang Pinang Merah, datang Dua (2) orang pelaku mengendari sepeda motor beat merah BM 3769 HC  mendahuliui mereka berdua, dan ketika sudah di depan kedua orang tersebut, memutar arah sehingga berlawanan arah, tiba-tiba kedua orang pelaku yang berada di belakangnya merampas HP Merk Sonny Xperia dari tangan Winur Winarti.

Sehingga Winur terkejut dan berteriak," maling- maling, dan terdengar oleh saksi Wito,  kemudian saksi Wito mengejarnya, namun tidak ketemu,atas kejadian tersebut Winur mengalami kerugiian sebesar Rp.(1.500.000,) Rupiah, selanjutnya Winur melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Sembilan guna pengusutan lebih lanjut. 

Pada hari Kamis 17/01/ 2019 sekira Pukul 13.30 Wib, tim Unit Reskrim Polsek Sei Sembilan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan, kemudian Piket Reskrim langsung menuju dan menangkap Satu orang pelaku berinisial A (30) Alias Zura yg merupakan pelaku pencurian tersebut. Keberadaan pelaku   selanjutnya mengamankannya dan dibawa ke Polsek Sei Sembilan guna pengusutan lebih lanjut. 




Press Release: Hms Polres Dumai.
Editor: Toni Octora.