Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum Kades Tilep Dana Desa Untuk Beli Mobil Dan Lainnya


NTB - Kades Sukamulia Kecamatan Labangka, Sumbawa, Azh sudah mendekam di Rutan Polda NTB. Tersangka korupsi DD/ADD tahun 2015/2016 ini diduga membuat pertanggung jawaban fiktif. Sebab sudah menggunakan uang DD untuk keperluan pribadinya.
“Membeli (Toyota) Kijang LGX, Sepeda Motor Yamaha Mio, menebus mobil Toyota Rush dan membayar angsuran kredit,” beber Kasubdi III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat, Selasa, 15 Januari 2019.
Dia menerangkan, tersangka diduga menyimpangkan dana desa dengan membuat pertanggung jawaban fiktif. Seolah-olah penggunaan DD/ADD sesuai dengan item pekerjaan seperti tertuang dalam APBDes.
Membuat kwitansi seolah kegiatannya ada. Misalnya, pertanggungjawaban pekerjaan peningkatan jalan, operasional desa, tetapi fisiknya tidak ada. Laporannya fiktif,” terangnya.
Tersangka sudah kabur sejak Desember 2018. Baru tertangkap Kamis, 10 Januari 2019 lalu di Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dia kabur menjenguk anaknya yang sudah menetap menjadi transmigran.
Dia tidak kabur ke Lombok karena banyak tagihan utang. Lagipula di Poso dia ada keluarganya yang transmigran. Jenguk anak juga,” paparnya.
Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa. Tersangka Azh kala itu kabur ketika diminta menghadap penyidik, untuk keperluan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum.
Tersangka diduga menyimpangkan DD/ADD Sukamulia yang merugikan negara sebesar total Rp897 juta. Rp623 juta diantaranya hasil audit kerugian negara BPKP Perwakilan NTB, dan Rp274 juta hasil audit pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sumbawa.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang dikantongi penyidik antara lain, dokumen kuitansi fiktif, catatan bendahara, rekening desa, dokumen penggunaan anggaran, dokumen perencanaan kegiatan, dan dokumen APBDes. 




Sumber: SUARANTB.com