Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Penghulu Di Sidangkan,Jpu Hadirkan Satu Saksi



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rokan Hilir Kembali menggelar sidang tindak pidana terkait kasus penipuan penjualan lahan yang dilakukan oleh mantan Penghulu Air Hitam, warga Rt 002 Rw 002 Antan (35),lahan yang dijual kepada Sri Wirda,yang terjadi di Kec.Pujud pada berapa Bulan yang lalu,Senin 28/01/2019,Pukul 14.45 Wib.

Menurut keterangan saksi Mugiono suami Sri Wirda,uang pembayaran yang pertama dikasih berjumlah Rp.(10.000,000,) Juta Rupiah,kiriman yang ke Dua (2) di transfer sebanyak Rp.(13.000,000,) Juta Rupiah, total semua yang dikasih yaitu lebih kurang Rp. (27.000,000,) Juta Rupiah,jadi kerugian saya total lebih kurang Rp. (56.000,000,) Juta Rupiah,"terang saksi.

"Proses jual beli lahan tersebut saya tidak mengikutinya,hanya beberapa kali,surat pertama yang menyerahkan ke saya yaitu, saudara Saipul,dan yang menawarkan pertama lahan tersebut yaitu bibik saya,"terang saksi.

"Harga yang ditawarkan pertama oleh saudara Saipul pertama yaitu Rp.(15.000,000,) Juta per pancang,"apabila ada permasalahan saya yang bertanggung jawab," terang Saipul kepada saya," ucap saksi Mugiono.

Pantauan di persidangan saat pertanyaan jaksa penuntut umum kepada saksi," surat Skgr sebagai legalitas surat tanah yang diterbitkan terdakwa Antan sebanyak Lima (5) lembar yang dibuat  pada Tahun 2016, sedangkan transaksi pembelian tanah pada tahun 2017, padahal saat tahun itu terdakwa Antan belum menjabat sebagai pejabat Penghulu Air Hitam.

Setelah keterangan saksi selesai,ketua majelis menanyakan ke terdakwa Antan, apakah ada pertanyaan atau tanggapan terhadap saksi Mugiono," ada pak," apakah saksi pernah mempertanyakan hal ini kepada saudara Tarigan? " saya tidak ada mempertanyakan hal ini kepada saudara Tarigan," terang saksi.

Setelah tanggapan tersakwa Antan terhadap saksi Mugioni selesai,sidang akhirnya di tutup oleh ketua majelis hakim,sidang dilanjut minggu depan dengan agenda keterangan saksi.

Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negri Rohil M Faisal SH MH,hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan M Hanafi SH,panitera pengganti Esrawati SH,Jaksa Penuntut Umum David Riyadi SH penasehat hukum terdakwa Ahmad Yusup SH dan Muhammad Iqbal SH.




Editor: Toni Octora.