Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM GERAK Kritik Atas Sikap Pihak PT.IBP Abaikan Surat Konfirmasi Media EraPublik.com Ada Apa...?


DUMAI - PT Inti Benua Perkasatama (IBP) adalah salah satu perusahaan terbesar di Kota Dumai, namun perusahaan yang bergerak di bidang ekspor minyak kelapa sawit seperti CPO (Crude Palm Oil) dan PKO (Palm Kernel Oil) ini masih menjadi pertanyaan Media EraPublik.com.

Pasalnya Perusahaan ini, baik yang berlokasi di Lubuk Gaung Sungai Sembilan, dan juga di Kawasan Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, hingga kini sudah 33 Hari tidak menjawab Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com yang dilayangkan kepada pihak PT.IBP pada Tgl 10 Desember 2018 via Whatsappnya Sormin, dan pada Tgl 11 Desember 2018 Bukti Fisik Surat tersebut di antar dan sudah diterima yang mengaku sebagai wakil Sormin.

Sebelum Media EraPublik.com melakukan konfirmasi melalui Surat Konfirmasi Tertulis kepada pihak PT.IBP melalui Humasnya yang sering disebut Sormin, Media EraPublik.com sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada sang Humas, namun tak direspon.

Sehingga pada Tgl 10 Desember 2018 lalu, Media EraPublik.com melayagkan Surat Konfirmasi Tertulis, namun hingga berita ini diterbitkan dari pihak PT.IBP tidak membalas surat konfirmasi tertulis tersebut.

Dan sebelum berita ini diterbitkan, Media EraPublik.com beberapa kali mencoba mengkonfirmasi kepada Humas PT.IBP Sormin via Whatsappnya, dengan konfirmasi kapan dijawab Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com tersebut. Namun lagi-lagi sepertinya pihak PT.IBP terkesan mengabaikan dan terkesan bahwa Surat Media EraPublik.com tak penting.




Berikut bukti surat konfirmasi tertulis Media EraPublik.com:



Kepada Yth,
                    Manager Management PerusahaanPT.Inti Benua Perkasatama (IBP).
                    Cq, Humas
Di_
      Tempat
            Dengan ini kami menyampaikan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Management Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, sebelum Media EraPublik.com menerbitkan pemberitaan.

Sebelum kami mengajukan beberapa pertanyaan surat konfirmasi tertulis kepada pihak PerusahaanPT.Inti Benua Perkasatama (IBP), perlu kami sampaikan, bahwa kami dari Media EraPublik.com telah mencoba melakukan konfirmasi komunikasi melalui via Telfon HP dan via Whatsapp kepada pihak PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) melalui Humas Perusahaan.

Namun dari hasil konfirmasi komunikasi tersebut, Media EraPublik.com belum mendapatkan jawaban sesuai apa yang dikonfirmasi.  

Adapun yang ingin kami konfirmasi melalui surat ini sebagai berikut:

1- Siapakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dibawa kemanakah Limbah B3 yang di angkut tersebut.

2- Siapakah pihak Ketiga Pemanfaat Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dijadikan apakah pemanfaatan Limbah B3 tersebut.

3- Menggunakan kendaraan apakah Perusahaan Ketiga yang melakukan Pengangkutan Limbah B3 dari PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

4- Jikapun pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 yang bekerjasama dengan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, apakah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta izin dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

5- Sudah berapa lamakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 melakukan kontrak kerjasama dengan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

Terkait hal ini, Marpaung Ketua Investigasi LSM GERAK Indonesia Dumai mengkritik pihak Perusahaan PT. IBP Dumai tersebut. 

Menurut Marpaung, LSM GERAK Indonesia menaruh curiga dengan Perusahaan PT. IBP Dumai tersebut, jika PT. IBP tidak mempihak ketigakan kepada perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian LHK dan Kemenhub terkait Transportit Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 tersebut.  

Sebab jika perusahaan ini memang bekerjasama dengan pihak ketiga transportir pengangkut limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3, maka sudah selayaknya pihak PT. IBP menjawab dan melampirkan dokumen izin-izin pihak Ketiga nya yang dikonfirmasi tertulis oleh Media EraPublik.com secara resmi.

"Ada apa dengan Management Perusahaan PT.IBP Dumai, kenapa pihak perusahaan ini tidak menjawab surat konfirmasi tertulis secara resmi media EraPublik.com yang sudah 33 hari mereka terima, ada apa..?" ungkap Marpaung kepada Media EraPublik.com, Minggu (13/01/2019) via Telpon selulernya.

"Menurut LSM GERAK, apa yang dikonfirmasi oleh Media EraPublik.com selaku kontrol sosial masyarakat adalah hal yang wajib mereka jawab, dikarenakan jika pihak PT. IBP membuang limbah B3 sembarangan maka yang akan dirugikan adalah masyarakat Dumai. Dan apa lagi baru-baru ini ditemukannya 2 ekor dugong mengapung diperairan dumai, yang mana diduga ikan-ikan tersebut mati akibat perairan Dumai sudah tercemar. Tentu saja menambah kecurigaan kita, namun bukan kita menuding ikan itu mati karena limbah PT. IBP, " imbuh Marpaung lagi.

Lanjutnya,"Oleh karena itu, disamping kami selaku kontrol sosial masyarakat, kami juga merupakan Masyatakat Kota Dumai, sehingga kami wajib tau kemana limbah B3 PT. IBP tersebut di buang atau dipihak ketigakan, serta kami wajib tau siapa pihak ketiga pemanfaat limbah B3 tersebut. Karena ini juga dapat merugikan Negara, dikarenakan jika tidak ada izin dan manifes laporan ke KLHK, maka dipastikan Negara dirugikan dan masyarakatpun juga dirugikan." tegas Ketua Investigasi LSM GERAK Indonesia Dumai ini.






Penulis: Muhammad Budianto (Penanggung Jawab Media EraPublik.com)