Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas esepsi pembelaan dari pehasehat hukum tersebut langsung dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal SH MH didampingi dua hakim anggota Hanafi Insya SH MH dan Boy Sembiring SH MH dibantu Panitera Pengganti Harmijaya SH dan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang SH.
Dalam persidangan agenda tanggapan atas pembelaan itu, bahwa jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya,sementara penasehat hukum tetap pada pembelaan. Atas sikap dari jaksa penuntut umum dan penasehat hukum itu, majlis hakim menunda sidang dua minggu kedepan, dengan agenda putusan sela.
Jaksa peutut umum dalam dakwaan pada sidang sebelumnya terdakwa Tong alias Atong diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dimana sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Atong ditangkap atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Editor: Toni Octora.