Ticker

6/recent/ticker-posts

JPU Hadirkan Tiga Saksi Pembunuhan Suami Oleh Istrinya Sendiri



ROKAN HILIR-Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana pembunuhan Mangandar Tua Sihaloho (41) suami dari MN dan Dua (2) pelaku DA dan S pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bagan Sinembah,dengan agenda mendengarkan keterangan Tiga (3) orang saksi,Rabu 09/01/2019,Pukul 15.45 Wib.

Menurut keterangan saksi Poster Simarmata,"saya mengetahui korban sudah meninggal,setelah pihak kepolisian datang,kondisi kepala korban sudah pecah dan hancur,dan sebelum-sebelemunya situasi rumah tangga korban dan istrinya baik-baik aja,"terang saksi Poster.

Lanjut saksi dari pihak Polsek Bagan Sinembah Coky Hutabarat,"setelah ada laporan dari saksi,kami langsung ke tempat kejadian perkara (tkp) terjadinya kecelakaan  tersebut.Sesampai nya di (Tkp),kami menemukan adanya kejanggalan,"terang saksi  Polsek Bagan Sinembah.

Menurut keterangan saksi Togu Adek korban,awal nya saya di ditelpon oleh tetangga yaitu saudari Leni,"abang mu kecelakaan ditabrak motor,"terang Leni.Mereka menikah sudah Sepuluh (10) Tahun,dan selama itu tidak pernah ada cekcok antara suami dan istri,"tersangka ini adalah sopir saya,dan orang tuanya juga bekerja sama kami pak,"jelas saksi.

Atas kejadian itu jaksa penutut umum dalam kasus ini akhirnya menetapkan Tiga (3) orang terdakwa yaitu Martha Nababan, Desemberiadi Aruan, dan Suheri selaku teman terdakwa Desembriadi Aruan yang ikut membantu dan mengetahui rencana tersebut. Ke Tiga (3) terdakwa ini dijerat dengan pasal 340 ayat (1) ke 1 jo 55 atau pasal 338 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau dua puluh tahun. 

Majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negri Rokan Hilir M Faisal SH MH,dan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH,panitera pengganti Riecha Simbolon SH dan Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang SH,Niky Junismero SH dan penasehat hukum terdakwa Daniel Pratama SH.





Editor: Toni Octora.