Ticker

6/recent/ticker-posts

Izin Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 PT.IBP Dumai Dipertanyakan

Foto iLustrasi
DUMAIPT Inti Benua Perkasatama (IBP) adalah salah satu perusahaan terbesar di Kota Dumai, namun perusahaan yang bergerak di bidang ekspor minyak kelapa sawit seperti CPO (Crude Palm Oil) dan PKO (Palm Kernel Oil) ini masih menjadi pertanyaan Media EraPublik.com.

Foto Yang Mengaku Wakil Sormin
Yang Menerima Fisik Surat Konfirmasi Tertulis
Media EraPublik.com
Yang Di Antar Oleh Loper Media EraPublik.com Dikantor PT.IBP
Lubuk Gaung Sungai Sembilan

Pasalnya Perusahaan ini, baik yang berlokasi di Lubuk Gaung Sungai Sembilan, dan juga di Kawasan Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, hingga kini sudah 33 Hari tidak menjawab Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com yang dilayangkan kepada pihak PT.IBP pada Tgl 10 Desember 2018 via Whatsappnya Sormin, dan pada Tgl 11 Desember 2018 Bukti Fisik Surat tersebut di antar dan sudah diterima yang mengaku sebagai wakil Sormin.


Sebelum Media EraPublik.com melakukan konfirmasi melalui Surat Konfirmasi Tertulis kepada pihak PT.IBP melalui Humasnya yang sering disebut Sormin, Media EraPublik.com sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada sang Humas, namun tak direspon.

Sehingga pada Tgl 10 Desember 2018 lalu, Media EraPublik.com melayagkan Surat Konfirmasi Tertulis, namun hingga berita ini diterbitkan dari pihak PT.IBP tidak membalas surat konfirmasi tertulis tersebut.

Dan sebelum berita ini diterbitkan, Media EraPublik.com beberapa kali mencoba mengkonfirmasi kepada Humas PT.IBP Sormin via Whatsappnya, dengan konfirmasi kapan dijawab Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com tersebut. Namun lagi-lagi sepertinya pihak PT.IBP terkesan mengabaikan dan terkesan bahwa Surat Media EraPublik.com tak penting.



Berikut bukti surat konfirmasi tertulis Media EraPublik.com:


Kepada Yth,
                    Manager Management Perusahaan
PT.Inti Benua Perkasatama (IBP).
                    Cq, Humas
Di_
      Tempat
            Dengan ini kami menyampaikan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Management Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, sebelum Media EraPublik.com menerbitkan pemberitaan.

Sebelum kami mengajukan beberapa pertanyaan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Perusahaan
PT.Inti Benua Perkasatama (IBP), perlu kami sampaikan, bahwa kami dari Media EraPublik.com telah mencoba melakukan konfirmasi komunikasi melalui via Telfon HP dan via Whatsapp kepada pihak PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) melalui Humas Perusahaan.

Namun dari hasil konfirmasi komunikasi tersebut, Media EraPublik.com belum mendapatkan jawaban sesuai apa yang dikonfirmasi. 


Adapun yang ingin kami konfirmasi melalui surat ini sebagai berikut:

1-
Siapakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dari Perusahaan
PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dibawa kemanakah Limbah B3 yang di angkut tersebut.

2- Siapakah pihak Ketiga Pemanfaat Limbah B3 dari Perusahaan
PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dijadikan apakah pemanfaatan Limbah B3 tersebut.

3- Menggunakan kendaraan apakah Perusahaan Ketiga yang melakukan Pengangkutan Limbah B3 dari
PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

4- Jikapun pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 yang bekerjasama dengan
PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, apakah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta izin dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

5- Sudah berapa lamakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 melakukan kontrak kerjasama dengan
PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.


Surat Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com
Kepada Walikota Dumai Diterima Oleh Petugas Satpol PP
Di Pos Kediaman Rumah Dnas Walikota Dumai
Pada Tgl 11 Desember 2018

Surat Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com
Kepada Kepala Dinas LH Dumai Diterima Oleh Pegawai Dinas LH
Pada Tgl 11 Desember 2018

Dan Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com ini juga telah ditembuskan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai serta Walikota Dumai, namun Surat Tembusan tersebut tak juga mendapat respon dari Kadis LH dan Walikota Dumai.


Sehingga dalam hal ini, Media EraPublik.com berasumsi, bahwa Pemerintah Kota Dumai tidak mersepon akan permasalahan yang dipertanyakan oleh Media EraPublik.com.

Oleh karenanya, Media EraPublik.com akan menindaklanjuti permasalahan ini hingga ketingkat Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam waktu dekat ini.









Penulis: Muhammad Budianto (Penangggung Jawab Media EraPublik.com)