Ticker

6/recent/ticker-posts

Ingin Berurusan Ke Kantor Disdukcapil Dumai, Warga Harus Siapkan Uang Parkir Kendaraan

Foto iLustrasi
DUMAI - Warga yang berurusan di Kantor Disdukcapil Kota Dumai yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat kini harus rela merogoh kocek untuk membayar parkir. 

Dan jika ada warga yang sebelumnya ketika berurusan dikantor ini tidak membayar parkir, maka saat ini warga jangan merasa kaget ketika hendak beranjak dari kantor Disdukcapil didatangi petugas parkir dimintai retribusi parkir. 

Sehingga permasalahan ini menuai protes dari berbagai warga yang berurusan di kantor ini. 

Pasalnya warga menilai kantor tersebut merupakan kantor pelayanan publik yang seharusnya tidak ada pungutan parkir.

“Apoolah nak jadi Dumai nii, ado-ado ajo, masak parkir di Kantor Disdukcapil pakai bayo segalo. Kalau sempat kito bolak balek berurusan di kantor sehari 10 kali,  tepaksolah bayo jugo. Karena berurusan di Disdukcapil biso berulang kali,” ujar warga yang namanya enggan dipublikasikan media EraPublik.com, berlogat melayu Dumai, Rabu (09/01/2019) via Whatsappnya. 

Warga ini menyampaikan keluhannya, bahwa kantor Disdukcapil ini merupakan fasilitas pemerintah, yang terutama pelayanan publik. Dan semestinya tidak layak dimintai pungutan parkir. 

“Inikan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan, masak parkir kendaraan harus bayo," keluhnya warga ini berlogat melayu Dumai. 

Terkait hal ini, Suardi Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dumai saat dikonfirmasi Media EraPublik.com via Whatsapp nya mengatakan.

"Parkir didepan kantor Disdukcapil adalah bentuk kerjasama antara Dinas Perhubungan dengan Koperasi Produsen Perjuangan Jaya Sejahtera, yang tertuang di dalam kontrak berdasarkan PERDA penyelenggaraan retribusi pelayanan parkir Kota Dumai. Demikian info yang bisa kami berikan." tandas Suardi via Whatsappnya.





Penulis: Budi