Ticker

6/recent/ticker-posts

Hakim Putus Bebas Terdakwa Pencabulan Di Rimbo Melintang



ROKAN HILIR-Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar agenda sidang putusan pencabulan.Majelis hakim dipimpin oleh Hakim M Hanafi Insya SH MH,oleh hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri P sembiring SH. Serta Panitera Pengganti Novi Yulianti SH,Kamis 03/01/2019,Pukul 15.30 Wib. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir  Rahmat Hidayat SH sebelumnya menuntut terdakwa S,Selasa Sebelas Desember 2018 yang lalu selama 13 Tahun.Sidang putusan kali ini terdakwa S didampingin Penasehat Hukumnya Widargo SH MH, Jaharzen SH MH, Fithrizal SH MH.

Dalam bacaan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim M Hanafi Insya SH MH menyatakan terdakwa S tidak terbantahkan,dan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jpu,serta pertimbangan majelis hakim, sehingga diambil langkah hukum dengan memberikan Putusan BEBAS pada terdakwa.“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terdakwa S dinyatakan sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana pencabulan,”ucap ketua majelis hakim.

Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim langsung menanyakan kepada Jpu ada yang mau disampaikan mengenai Putusan Bebas tersebut,kemudian dijawab oleh Jpu Rahmat Hidayat SH akan melakukan kasasi pak hakim,"tuturnya. Diluar persidangan saat awak media konfirmasi Penasehat Hukum terdakwa S Widargo SH MH mengatakan atas Putusan Bebas Klaiennya. 

"Menurut Widargo SH MH Bahwa terdakwa S didakwa oleh Penuntut Umum sebagai orang yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, namun dari fakta-fakta persidangan dakwaan penuntut umum tidak dapat dibuktikan,"terang Widardo SH MH.

"Pada saat keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jpu tidak bersesuaian dengan keterangan saksi yang lainnya tentang kapan waktu sebenarnya terjadi tindak pidana pencabulan yang di dakwakan kepada Terdakwa S,dan keterangan saksi yang dihadirkan Jpu dipersidangan justru menerangkan keterangan yang berbeda di BAP dengan keterangan dipersidangan,"papar Widardo SH MH.

Lanjut Jaharzen SH MH bahwa,"
Jpu tidak dapat memastikan kapan waktu terjadinya tindak pidana tersebut dan hanya mereka- reka saja, sehingga apa yang disampaikan oleh Jpu dalam Repliknya merupakan suatu hal yang tampa fakta sebenarnya dan patut dikira untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan,atas nama Tim Penasehat Hukum Terdakwa S bahwa, putusan hakim sudah sesuai dan tepat,"ujar Jaharzen SH MH.

Setelah putusan dibacakan dan hasilnya di putus bebas terdakwa S dengan wajah cerianya mengatakan ke awak media ternyata dipengadilan Negeri Rokan Hilir ada Keadilan Hukum,tanpa menjuctis orang yang tidak bersalah menjadi salah terutama pada kasus yang dituduhkan kepada saya,"tegasnya.





Penulis: Toni Octora.