Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Terdakwa Penyerobotan Lahan Di Sidangkan



ROKAN HILIR-Pengadilan Negri kembali menggelar sidang pidana dengan agenda keterangan saksi,terkait kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh SN dan ST,yang dilaporkan oleh Hendra Yunizar Alias Aceng,yang terjadi di Kepenghuluan Kencana,Kecamatan Balai Jaya,Kab.Rohil,Rabu 09/01/2019,Pukul 10.00 Wib.

Menurut keterangan saksi Hendri Kurniawan,ia mempunyai lahan seluas 6,5 Ha,dan surat lahannya Skgr,Satu (1) surat atas nama saya dan Dua (2) surat lagi atas nama anak saya.Lahan tersebut berbatasan dengan saudara Aceng,berbatas dengan Milenium,dan berbatas dengan PTPN.Surat tanah tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Makmur,pada saat itu kepala Desa nya pak Wan Muhktar,tanah tersebut saya beli dari saudara Khaidir Matwafa seharga Rp.150.000.000, Juta per hektar,"ungkap saksi.

Lanjut saksi Hendri Kurniawan,"setelah lima tahun saya beli,lahan tersebut ada di pasang pagar berduri dari unung keujung,dan yang menjaga lahan saya yaitu saudara Boymin,dan batas tanah tersebut ada batas bekoan nya.Pada awalnya lahan tersebut yang punya adalah Pt.Kura,dan karena pemilik lahan pertama saudara Khaidir Matwafa sudah mendapat hibah dari Pt.Kura,makanya saya  beli lahan tersebut,"terang saksi,"jelas saksi.

"Pertama saya beli lahan tersebut dari keponaan Khaidir Matwafa seharga Rp. 300.000.000, dengan surat Skgr asli,setelah itu keponaan saudara Khaidir Matwafa membohongi saya dan dia lari.Setelah itu saya jumpai saudara Khaidir Matwafa,dan saya bayar lagi lahan tersebut kepada saudara Khaidir Matwafa dengan uang panjar Rp.100.000.000, Juta Rupiah.Setelah pas waktu jatuh tempo,sisanya saya transfer melalui Bank ke rekening saudara Khaidir Matwafa sebanyak Rp.700.000,000,"terangnya.

Menurut saksi H Adnan"awal permasalahan lahan tersebut dari penyerobotan yang terjadi di lahan saudara Hendra Yulizar,yang terjadi di Desa Kencana,Kecamatan Balai Jaya.Pada awalnya semua tanah tersebut hibah dari Suku Melayu Hamba Raja pada Tahun 1977.Almarhum bapak saya H Adnan Mattudin mendapat hibah dari Suku Melayu Hamba Raja seluas 100.000 Ha,surat hibahnya ada dan pada waktu itu kepala suku nya bernama Matmuafa,"terang saksi.

"Orang tua terdakwa Sukarno pada saat itu bekerja di kebun bapak saya,dan tidak memiliki tanah serta tidak untuk memiliki tanah tersebut.Setelah orang tua saya meninggal pada Tahun 1998,Suku Melayu Hamba Raja meluruskan lahan tersebut,dan ternyata bapak saya hanya memiliki lahan seluas 3200 Ha.Setelah itu dihibah kan oleh Suku Melayu Hamba Raja kepada Lima (5) orang keluarga saya.Setelah itu ke Lima (5) orang tersebut menggugat Pt.Kura,"terang saksi.

Lanjut saksi H Adnan,"Setelah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA),ke Lima orang tadi dapat kembali hibah lahan tersebut,dan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negri Rohil pada Tahun 2011.Setelah itu,sesuai kesepakatan Suku Melayu Hamba Raja kepada ke Lima (5) orang penerima hibah tersebut,dengan memberikan lahan kepada H Khaidir Matwafa seluas seluas 150 Ha.Setelah lahan tersebut di ukur oleh Suku Melayu Hamba Raja dan BPN,pihak hibah,maka lahan tersebut di alihkan ke pihak yang lain,sebagian di alihkan juga ke saudara Hendra Yulizar,Jeri,Suyadi, H Kolun,Adang, Aceng dan saudara Robert,"terangnya.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH,hakim anggota Sondra SH dan Rina Yose SH dan panitera pengganti Merline Siregar SH serta jaksa penuntut umum Reza Abdillah SH penasehat hukum terdakwa Maleden Ricardo SH dan Asep Rukhiyat SH.





Editor: Toni Octora.