Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Tolak Jaringan Pipa Gas di Sungai Parit Paman Dumai


DUMAI - Masyarakat RT 03 Perumahaan Graha Jata Mukti Lestari menolak keras adanya instalasi penanaman jaringan pipa induk yang dibangun di bawah normalilasi anak sungai, Parit Paman Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Instalasi pipa gas induk itu merupakan Projek PT Pertamina Gas (Pertagas) dikerjakan PT Patra Drilling Contractor (PDC). Warga mengakui penanaman pipa itu terkesan hanya segelitir orang saja yang mengetahui. Minimnya sosialisasi semakin memperkuat penolakan warga yang khawatir akan dampak penanaman pipa suatu hari dapat “meledak”
Dampak buruk muncul dari pekerjaan yang kini berlangsung. Pantauan di lapangan. Kondisi fasilitas jalan TPU yang dibangun mengunakan APBD rusak akibat sejumlah alat berat PT PDC yang melintasi waktu pekerjaan penanaman pipa gas. Disusul adanya abrasi tanah dipinggir tebing sungai turun ke sungai.
Titik aliran sungai tampak ditimbun sehinga terjadi pengecilan terhadap anak sungai.
Menangapi itu, Aktifis Lingkungan Hidup Kota Dumai Anggara, A.p mengatakan terkait amanat peraturan pengendalian kawasan pihak perusahaan yang menanam jaringanpipa minyak dan gas harusnya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya.
“Seharunya, penanaman pipa yang dilakukan di sungai harus berkoordinasi bersama pihak terkait, seperti Bidang Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Wilayah Sungai (BWS), BKSDA, dan termasuk masyarakat, bukan malah setingakat Kelurahan atau pun RT saja,”ujar pria yang mengantongi sertifikat lingkungan hidup itu. Selasa (25/12/2018)
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup KNPI Dumai ini juga mengatakan penanaman jaringan pipa gas, tetap harus memperhatikan dampak lingkungan. “Bukan hanya manusia (nelayan red) yang ada disungai itu, terdapat ekosistim, biotis dan abiotis, sejumlah tumbuhan mangrove secara legitimasi tumbuhan konservasi di lindungi UU, kerusakan lingkungan juga ada pidananya,” kata pria yang kerap disapa Angga peraih kompentensi pengendalian pencemaran dampak lingkugan LPP Wana Wiyata Yogyakarta 2017 Silam.
Instalasi pipa induk ditanam di bawah normalilasi sungai dan di pinggir sungai melintasi lahan warga. Rancangan penanaman pipa di bor mengunakan sistim HDD dibawah tanah menuju ke perusahaan PT Pertamina.
“Sudah jelas tertuang di dalam pasal 25 keputusan Mentri Pertambangan dan Energi nomor 300.K/38/M.pe/1997 tentang tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas.
Gas bumi disalurkan melalui pipa induk “tidak boleh mencemari lingkungan atau kerusakan lingkungan,”tandasnya angga.

Selama ini penanaman jaringan pipa gas Kota Dumai dilakukan di Bahu status Jalan Provinsi. Celakanya permasalahan ini dilakukan penanaman jaringan pipa gas untuk kebutuhan PT Pertamina RU II Dumai, penanaman pipa di sungai parit paman dinilai tidak memandang aspek keamanan dan keselamatan lingkungan. Padahal seluruhnya mengetahui parit paman merupakan jantung pencegahan banjir dari bagan besar mengalir ke laut.
Kenapa sungai ini menjadi alternatif pihak Pertagas menyalurkan ke areal kilang minyak Pertamina RU II Dumai. Padahal rencana jaringan pipa di bangun di Jalan Arifin Ahmad, mejawab ini sebelumnya mereka mendapat penolakan dari warga terkait penanaman di lokasi rencana awal, kini pihak pelaksana mengalihkan jaringan pipa di bawah sunga parit paman.
Saat ini, penolakan kembali dilakukan warga yang berdekaatan dari sungai, sejumlah warga Tanjung Palas menolak dan khawatir terhadap penanaman pipa yang berdampak kepada lingkungan dan kesehatan serta gangguan kenyamanan warga.
Proyek penanaman pipa gas itu merupakan proyek PT Perta Gas, dikerjaakan oleh PT PDC selaku sub pelaksana teknis dilapangan.
Humas PT Pertagas Hatim Ilwan dikonfimasi melalui seluler mengatakan akan memastikan dan menindaklanjuti infomasi terkait adanya penanaman jaringan pipa gas di sungai sebagai mana dikonfimasi. Menangapi penolakan tersebut ia akan melakukan koordiasi ke pihak pelaksana teknis dilapangan.
“Saya akan cek dulu posisinya dimana, saya akan komunikasi ke kawan-kawan dilapangan, karena posisi saya di Jakarta. Saya akan cek kembali apakah sudah sesuai regulasi atau belum, Tapi biasanya tidak mungkin kami menanam pipa tanpa izin, namun kami tetap akan kembali mengecek apakah memang benar atau tidak,”ujarnya. Senin (24/12/2018)
Semetara itu, Lurah Tanjung Palas Anggi Buana dikonfimasi mengatakan pihaknya selaku mediator sempat beberapa kali membahas adanya instalasi jaringan pipa gas yang dikerjakan oleh PT PDC, “Pada prinsipnya saya serahkan kembali saat mediasi keputusan kepada RT dan tokoh mayarakat setempat, kami pihak Kelurahan hanya mengambil jalan terbaik saja, selagi itu tidak menganggu masyarakat, “katanya. Senin (24/12/2018)
Terpisah, upaya konfirmasi berimbang dilakukan ke pihak PT PDC, Humas PDC Aris dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terkait permasalah tersebut. Melalui sambungan seluler tidak menjawab. Upaya konfimasi melalui pesan WhatsApp. Aris mengatakan “Klo sdh longgar ya,” tutupnya.





Sumber: Baharinews.com