Ticker

6/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Rohil Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Rumahnya



ROKAN HILIR-Tim Satnarkoba Polres Rokan Hilir telah berhasil menangkap pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Antara,Hari Sabtu Tanggal 01/12/2018,sekira Pukul 15.30 Wib,Kecamatan Bagan Sinembah,Kab.Rohil.

Adapun pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan seorang Ibu Rumah Tangga yang L (32),yang beralamat di Jalan Antara,Kec.Bagan Sinembah,Kab.Rohil.

Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu,Satu (1) kotak Rokok Merk Luky Strike  yang didalamnya ditemukan Satu (1) plastik bening yang berisi Dua Belas (12) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu,dengan berat kotor sabu lebih kurang (1,11) gram,Satu (1) Unit Handphone Merk Vivo.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kaur Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan,kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabau-sabu tersebut pada hari Sabtu Tanggal 01/12/2018,sekira Pukul 15.30 Wib,yang terjadi di Jalan Antara,Kec.Bagan Sinembah,Kab.Rohil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku ada menjual,memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di Rumah tempat tinggalnya,Jalan Antara Kec.Bagan Sinembah.Kemudian dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku L (32),dan pada hari Sabtu Tanggal 01/12/2018,diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Rumah tempat tinggalnya Jalan Antara.

Sekira Pukul 15.30 Wib,dilakukan penggerebekan dan penggeledahan,hasil penggeledahan tepatnya diteras rumah pelaku,dibawah kursi ditemukan Satu (1) Kotak Rokok yang didalamnya terdapat Satu (1) plastik bening yang berisi  Dua Belas (12) paket diduga Narkotika Jenis sabu,setelah itu dilakukan penyitaan terhadap Satu (1) Unit Handphone Merk Vivo milik pelaku dan kemudian pelaku dan semua barang bukti (bb) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.



Penulis:Toni Octora.