Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pungli Di RSDP Serang




SERANG- Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi sumardi SIK menggelar press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di selat sunda, dan Polda Banten menetapkan Tiga (3) orang tersangka kasus dugaan pungutan liar pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ke Tiga (3) tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan Dua (2) karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. "Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli. Sabtu (29/12/2018).

Lanjut Wasidik Ditreskrim Polda Banten,"penetapan ke Tiga (3) tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F,terangnya.

Ke Tiga (3) nya dijerat pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,serta undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang no 20 tahun 2001,pada pasal 12,pidana penjara seumur hidup,atau paling singkat Empat (4) tahun.



Penulis:Toni Octora.