Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Tak Kantongi Izin, PT.PDC Lakukan Penanaman Pipa di Sungai


DUMAI - Warga Tanjung Palas RT 03, 02 menolak adanya penanaman pipa gas di sepanjang sungai. Warga mendesak agar pekerja dihentikan. Penanaman Jaringan Pipa Gas dinilai tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. 
Bahkan warga khawatir pipa akan menjadi malapetaka seperti peristiwa ledakan yang pernah terjadi di Jawa Barat, Surabaya, dan Palembang. Termasuk di luar negeri seperti di kota terbesar di selatan Taiwan, Kaohsiung, yang menewaskan sebanyak 25 orang dan 267 terluka bakar serius. 
Penanaman jaringan pipa induk oleh PT Patra Drilling Contractor (PDC) di Sungai Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, diduga tidak mengantongi izin pengunaan sungai, pipa sengaja dibangun untuk lintasan penanaman jaringan keperluan kilang Pertamina RU II Dumai. 
Sejauh ini, pihak PDC mengunakan sungai sebagai akses jaringan pipa, mereka bekerja berdasarkan surat persetujuan Lurah Tanjung Palas Anggi Buana bersama beberapa RT dan sejumlah masyarakat setempat. 
Sebagian pipa telah ditanam oleh PDC mengunakan sistem HDD pengeboran dibawah tanah. Akibatnya terjadi kerusakan abrasi sejumlah titik, termasuk kerusakan jalan. 
“Kami tidak ada diberi tau terkait penanaman pipa ini, kami menolak pipa di tanam disini, kita minta mereka mencari jalur lain,” ujar Asep, warga RT 03 Tanjung Palas. Rabu (26/12/2018). 
Warga Perum Graha Jaya Mukti Lestari itu mengatakan penanaman pipa tidak ada sosialisasi antar pihak perusahaan dan warga.” Padahal posisi pipa induk ini berdekatan dengan rumah kami, “katanya. 
Hal senada juga dikatakan, Erik Warga RT 03, ia turut menandatangani pernyataan penolakan terkait penanaman jaringan pipa gas di areal sungai. 
“Secara pribadi, saya turut menyatakan penolakan adanya penanaman jaringan pipa gas yang dilakukan oleh PDC, jika terjadi kegagalan operasi teknis, dan suatu hari nanti meledak pasti kami yang pertama menjadi korban, apalagi penanaman pipa induk ini tekan tinggi untuk kepentingan perusahaan, bukan kepentingan masyarakat banyak. Saya tak sudi sungai dijadikan akses linepipa,” ungkapnya. 
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Tata Ruang PUPR, M Mufarizal, menjelaskan lokasi wilayah Sungai Parit Paman Tanjung Palas, masuk kedalam perencanaan kawasan konservasi sungai. Ditegaskannya sungai tidak diperbolehkan adanya pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan usaha. 
“Tidak boleh ada pembangunan di kawasan konservasi sungai, terkecuali pembangunan bersifat pelestarian lingkungan, sperti turap guna tidak terjadi abrasi, normalisasi, dan penanaman mangrove. Termasuk pembangunan yang mengutamakan aspek orang banyak. Kalau untuk kepentingan perusahaan itu tidak di perbolehkan. Perlu kami sampaikan, sungai parit paman masuk kedalam pemetaan wilayah konservasi, dan akan dikembangkan kekawasan pariwisata. “Tutupnya. 





Sumber: Baharinews.com