Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Pengusaha Penampung Kayu Mangrove dan Membuat Arang di Lubuk Gaung Tak Memiliki Izin


DUMAI - Panglong arang yang berada RT.12 di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan membuat arang dengan menggunakan kayu mangrove, senin (03/12).
Dari pantauan awak media di lokasi, panglong arang ini terdapat ratusan kayu mangrove hasil perambahan di pinggiran pantai Dumai yang akan dijadikan bahan pembuatan arang yang diduga tidak memiliki izin.
Kementerian Kehutanan melalui Undang-Undang Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir, di antaranya hutan mangrove.
Rahman anak pemilik panglong arang ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, membenarkan bahan baku arang dari mangrove.
”Mangrove yang kami dapat, itu masyarakat yang mengantar ketempat kami, mereka menebang dari tempat tanah yang akan dibangun perusahan,” kata Rahman.
Ia menambahkan, arang yang kami produksi hanya di jual disekitaran Kota Dumai, dan kami tidak pernah expor ke malaysia.” tutupnya kepada awak media.


Sumber: Evanda Suaratrust